Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemda untuk memperkuat basis data pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Kemendagri Ihsan Dirgahayu, basis data yang kuat diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

"Setelah ada database, kebijakan pemerintah adalah memutakhirkan database. Jangan-jangan database yang ada itu 3 tahun lalu, masih dipakai terus," ujar Ihsan, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Ihsan mengatakan basis data yang kuat dapat dimanfaatkan untuk menetapkan kebijakan penganggaran, mulai dari saat pembahasan RAPBD dan saat melakukan perubahan APBD pada tahun berikutnya.

Target pendapatan asli daerah yang didasari oleh basis data perpajakan yang kuat akan memberikan kepastian terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk dalam hal pelaksanaan belanja daerah.

"Kemarin banyak di provinsi ternyata target penerimaannya tidak tercapai 100%, belanjanya yang direncanakan 100% juga tidak bisa dibayarkan. Sementara, beberapa belanja ini telah didasarkan pada kontrak. Artinya, kewajiban dalam kontrak tidak dibayarkan sehingga menjadi utang di tahun berikutnya," ujar Ihsan.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Utang yang timbul akibat tidak dicairkannya pembayaran sebagaimana dimaksud dalam kontrak berpotensi menimbulkan denda yang harus dibayar oleh pemda kepada rekanan.

"Ketika kewajiban harus dibayar 100, ternyata kas daerah kosong karena penerimaan tidak tercapai dan harus dibayar tahun depan, ada persentase penambahan kewajiban yang akan keluar. Berarti ada uang keluar lebih dari yang seharusnya akibat tidak tercapainya penerimaan," ujar Ihsan.

Agar hal ini tidak terjadi, pemda mau tidak mau harus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di daerahnya berdasarkan basis data yang terus diperbarui secara periodik.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Untuk diketahui, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mewajibkan pemda untuk menetapkan target pajak daerah sesuai dengan potensi.

"Penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah; dan potensi pajak dan retribusi," bunyi Pasal 102 ayat (1) UU HKPD.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah. (sap)

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, APBD, PAD, belanja daerah, retribusi daerah, basis data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkot Tangerang

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra