Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buntut Tarif Minimum Global, Pemerintah Tinjau Ulang Insentif Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Buntut Tarif Minimum Global, Pemerintah Tinjau Ulang Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan meninjau ulang insentif pajak yang selama ini bertujuan untuk menarik investasi dan diberikan kepada korporasi multinasional.

Dengan diaturnya ketentuan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), maka insentif pajak yang menimbulkan pengenaan pajak lebih rendah dari tarif minimum tak bisa diberikan.

"Sebab, kalaupun mengenakan tarif pajak lebih rendah dari tarif minimum tadi, negara lain akan mengenakan pajak tambahan hingga mencapai tarif minimum," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resminya, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Meski harus mengubah insentif, Pilar 2 diperkirakan akan meningkatkan penerimaan pajak. BKF memandang Pilar 2 akan membantu Indonesia meningkatkan penerimaan pajak yang sebelumnya terhambat oleh penghindaran pajak dan adanya tarif pajak yang rendah.

Berkat Pilar 2, OECD memperkirakan seluruh yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework dan menyetujui proposal tersebut akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar per tahun.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, salah satu insentif pajak yang perlu dirancang ulang akibat disetujuinya Pilar 2 oleh 136 anggota Inclusive Framework adalah tax holiday.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dengan adanya pajak korporasi minimum global, tax holiday dengan tarif pajak efektif 0% tak dapat diberikan kepada korporasi multinasional. Kalaupun tetap diberikan, maka yurisdiksi domisili akan mengenakan pajak tambahan atas penghasilan yang dipajaki tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan skema insentif lain yang bisa menggantikan tax holiday. "Kami sedang bahas dan memikirkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk bisa menjadi pengganti tax holiday. Namun, jangan kita sampaikan strateginya sekarang," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Rabu (27/10/2021).

Bahlil mengatakan kebijakan yang dirancang pemerintah untuk menarik investasi ke depan nantinya akan tetap menguntungkan bagi investor dan negara.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Baca ulasan DDCNews terkait konsensus pajak global di artikel Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, ekonomi digital, pajak internasional, pajak digital, pajak minimum global, PPh badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya