Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buruan Ikut! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diadakan Lagi

A+
A-
9
A+
A-
9
Buruan Ikut! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diadakan Lagi

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2022.

Kepala Bapenda Provinsi Kepri Reni Yusneli mengatakan pemutihan diadakan untuk mendukung pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Selain itu, pemprov juga mengharapkan kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik setelah periode pemutihan.

Selain itu, lanjutnya, ini juga dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI, HUT Bhayangkara, dan HUT Provinsi Kepri. "Tujuan [pemutihan] untuk mengajak masyarakat untuk segera membayar PKB yang tertunggak," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penyelenggaraan program pemutihan pajak daerah diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 42/2022. Berdasarkan beleid tersebut, program pemutihan pajak pada 2022 akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Program pemutihan pajak pada tahap pertama dimulai pada 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022. Pada tahap kedua, pemutihan akan diberlakukan kembali pada 20 September sampai dengan 30 November 2022.

Pada tahap pertama, insentif yang diberikan meliputi insentif penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%. Ada juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 100% dan diskon tunggakan pokok pajak kendaraan sebesar 50%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk tahap kedua, insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan BBNKB kedua sebesar 100%, dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30%.

Reni mengingatkan masyarakat bahwa keringanan pokok pajak kendaraan bermotor hanya berlaku untuk tunggakan 1 tahun ke atas. Dengan demikian, insentif tersebut tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya.

Dengan besaran insentif yang berbeda, ia berharap warga memanfaatkan pemutihan tahap pertama ketimbang menunggu tahap kedua. Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyegerakan pembayaran dan menuntaskan tunggakan pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan BBNKB sehingga dapat terhindar dari pajak progresif yang akan diterapkan mulai tahun depan," ujarnya seperti dilansir hariankepri.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kepulauan riau, pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya