Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permohonan Kompensasi atas PBB DKI yang Terlanjur Dibayar

A+
A-
51
A+
A-
51
Cara Ajukan Permohonan Kompensasi atas PBB DKI yang Terlanjur Dibayar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menjelaskan tata cara atau prosedur terkait dengan pengajuan kompensasi bagi wajib pajak yang terlanjur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum masa berlaku insentif pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menyatakan wajib pajak cukup mengajukan permohonan kompensasi melalui pajakonline.jakarta.go.id. Pemprov akan memberikan kompensasi untuk tahun pajak 2022 sebesar 20%.

"PBB tahun pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya peraturan gubernur ini [Pergub 60/2021], dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak,” sebut Bapenda dalam laman resminya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk mengajukan permohonan, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengunduh formulir surat permohonan kompensasi di sini. Permohonan kompensasi atas pembayaran PBB 2021 harus diajukan wajib pajak paling lambat 60 hari sejak Pergub 60/2021 diundangkan.

Kemudian, wajib pajak PBB perlu melampirkan 4 dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi identitas wajib pajak atau kuasa wajib pajak, bukti pembayaran PBB 2021, e-SPPT PBB 2021, dan surat kuasa jika pembayaran dikuasakan.

Insentif PBB diluncurkan Pemprov DKI pada 16 Agustus 2021 melalui Pergub 60/2021. Melalui pergub tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan diskon 20% atas PBB tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus 2021.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bila PBB tahun pajak 2021 baru dibayarkan oleh wajib pajak pada September 2021, maka keringanan pokok pajak yang diberikan menjadi sebesar 15%.

Pemprov juga memberikan keringanan pokok tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 sebesar 10%, beserta penghapusan sanksi administrasi. Diskon dan pemutihan diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB 2013 hingga 2020 pada Agustus hingga September 2021. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, kompensasi, pajak bumi dan bangunan, insentif pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Surtinah

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 06:42 WIB
di kabupaten tangeang ada g pemutihan tanah

Tjhiu Hong Min

Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:57 WIB
Selamat Siang, Formulir Kompensasi dan lampirannya di upload kemana ? Tolong dijelaskan ya , Trim"s

Teja Sanjaya

Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:13 WIB
ini lho salah satu berita yang menutut saya ga berguna bagi saya. asal copy paste tanpa di test kebenarannya.. unduh file d sini... di kasi halaman awal doang. orang d suru cari sendiri.. parahhhh cm asal bikin artikel
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya