Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Kode Billing PPh Final Dividen Orang Pribadi di DJP Online

A+
A-
18
A+
A-
18
Cara Buat Kode Billing PPh Final Dividen Orang Pribadi di DJP Online

DEMI meningkatkan iklim investasi, pemerintah mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini berlaku sejak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan dan masih berlaku hingga saat ini.

Berdasarkan PMK 18/2021, dividen dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi empat kriteria. Pertama, dividen yang berasal dari dalam ataupun luar negeri. Kedua, penerima dividen merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN).

Ketiga, dividen harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Keempat, dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lantas, bagaimana jika dividen yang diterima oleh wajib pajak tidak memenuhi persyaratan tersebut?

Dalam konteks penerima merupakan wajib pajak orang pribadi, dividen yang tidak memenuhi keempat kriteria tersebut akan dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2009.

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan tata cara pembuatan kode billing PPh final atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Mula-mula, silakan kunjungi DJP Online.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Lakukan login melalui aplikasi DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, tekan Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih opsi 411128-PPh Final.

Dalam kolom jenis setoran, pilih opsi 419-Ps 17 (2c) Penghasilan Dividen untuk OP Dalam Negeri. Lalu, silakan untuk melengkapi masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian. Setelah itu, klik tombol Buat Kode Billing.

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, klik tombol Cetak.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Seusai menekan tombol Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPh final atas dividen. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pph final, dividen orang pribadi, kode billing, djp online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi