Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik

A+
A-
13
A+
A-
13
Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik

BERDASARKAN UU No. 10/2020, bea meterai merupakan pajak atas dokumen. Bea meterai dikenakan terhadap dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen untuk alat bukti di pengadilan.

Dokumen tersebut akan dikenai bea meterai dengan tarif tetap senilai Rp10.000,00. Tarif ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2021. Bentuk meterai yang tersedia secara umum terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu tempel, elektronik, atau bentuk lainnya.

Pemerintah kemudian menyediakan layanan pembubuhan meterai secara elektronik dan paperless. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, pembubuhan meterai secara elektronik dapat diakses melalui aplikasi e-meterai.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Nah, DDTCNews kali akan menjelaskan cara membeli meterai elektronik di aplikasi e-meterai. Untuk diperhatikan, Anda perlu mendaftarkan akun e-meterai terlebih dahulu sebelum bisa membeli meterai elektronik.

Dalam membuat akun di e-meterai, Anda dapat mengunjungi e-meterai.co.id. Pada halaman utama, tekan tombol Log in yang terletak di pojok kanan atas layar. Selanjutnya, Anda dapat memilih Daftar di sini.

Kemudian, Anda akan ditanyakan pertanyaan terkait dengan jenis user dan pengisian data. Dalam tahap verifikasi akun, Anda akan diminta untuk melakukan aktivasi akun. Dalam mengaktivasi akun, buka email terdaftar dan temukan pesan yang dikirimkan oleh e-meterai.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Pada pesan tersebut, tekan tombol Aktivasi Akun. Dengan demikian, verifikasi berhasil dan Anda dapat melakukan log in. Masukkan email, kata sandi, dan kode keamanan untuk melakukan log in. Sistem akan meminta kode OTP yang dikirimkan via email.

Masukkan kode OTP dan tekan tombol Lanjutkan. Jika berhasil, Anda akan memasuki halaman beranda. Berikutnya, untuk melakukan pembelian, Anda dapat menekan tombol Pembelian yang terdapat di halaman berada.

Masukkan kuota pembelian meterai yang Anda inginkan. Lalu, tekan Bayar. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda untuk melihat tagihan dan memilih metode pembayaran. Usia memilih, tekan tombol Lanjut. Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Jika berhasil, sistem akan memberikan notifikasi pembayaran telah berhasil dilakukan. Atas notifikasi tersebut, tekan OK. Anda dapat memeriksa kuota meterai yang tersedia dengan menekan nama user Anda yang terletak di pojok kanan atas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-meterai, bea meterai, ditjen pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?