Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Input Nota Retur Faktur Pajak di e-Faktur 3.0

A+
A-
13
A+
A-
13
Cara Input Nota Retur Faktur Pajak di e-Faktur 3.0

DALAM sebuah transaksi, tidak jarang pembeli mengembalikan barang yang dibelinya kepada penjual karena barang tidak sesuai kesepakatan, rusak, atau alasan lainnya. Pada saat bersamaan, faktur pajak atas transaksi tersebut ternyata sudah dibuat.

Jika mengalami hal tersebut maka pembeli harus membuat nota retur faktur pajak atau dokumen yang harus disertakan ketika terjadi pengembalian barang dari pembeli kepada penjual. Nanti, nota tersebut akan mengurangi PPN keluaran penjual jika sebelumnya telah dilaporkan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menginput nota retur untuk pajak keluaran PKP penjual. Katakanlah, PT A membeli komputer dari Anda sebanyak 10 komputer seharga Rp50 juta. Dari 10 komputer itu, ternyata dua di antaranya mengalami kerusakan sehingga dikembalikan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Apabila 2 komputer yang rusak tersebut diganti sebenarnya tidak perlu ada retur. Namun, jika pembeli tetap menginginkan uang kembali maka retur harus dibuat. Untuk diingat, Anda baru dapat menginput nota retur faktur pajak setelah mendapatkan nota retur dari pembeli.

Mula-mula, akses aplikasi e-Faktur 3.0. Pada menu utama e-Faktur, pilih menu Pajak Keluaran dan klik Administrasi Pajak. Nanti, Anda akan melihat daftar faktur pajak keluaran, silakan pilih faktur pajak yang akan diretur. Lalu, klik Retur yang berada di bawah layar.

Setelah itu, Anda akan melihat kolom Retur Faktur. Silakan isi data yang diminta seperti nomor dokumen retur, tanggal retur, dan masa pajak pelaporan retur. Isi juga nilai DPP yang diretur dan nilai PPN yang diretur. Jika sudah, klik Simpan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Kemudian, pilih Manajemen Upload pada menu utama e-Faktur dan klik Upload Faktur/Retur. Lalu, klik Start Uploader. Setelah itu, masukkan kode captcha dan password e-Nofa, lalu klik Submit. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi ‘Uploader berjalan’.

Untuk mengecek barang tersebut sudah diretur atau tidak, pilih SPT pada menu utama e-Faktur dan klik Posting. Setelah itu, pilih masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan faktur pajak yang diretur dibuat. Lalu, klik Posting. Nanti, ada notifikasi ‘Data SPT berhasil dibentuk’.

Jika sudah, masuk kembali menu Posting, lalu klik Buka SPT. Setelah itu, klik Perbarui Tampilan dan klik Buka SPT untuk Diubah. Setelah itu, masuk kembali menu SPT dan klik formulir lampiran A2. Nanti, Anda akan melihat faktur pajak PT A telah diretur. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, administrasi pajak, e-faktur 3.0, nota retur, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Henry Dharmawan

Kamis, 05 Agustus 2021 | 00:11 WIB
Terima kasih DDTC News selalu konsisten memberikan tips-tips pajak. Semoga dapat bermanfaat dan sukses selalu.
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya