Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

A+
A-
38
A+
A-
38
Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

BERDASARKAN Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Namun, insentif pajak ini hanya diberikan jika memenuhi beberapa persyaratan. Simak DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat dan Ketentuan Dividen Bebas Pajak.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ialah dividen tersebut wajib diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun. Setelah merealisasikan investasi dividen, wajib pajak diharuskan untuk melaporkannya kepada otoritas pajak.

Pelaporan realisasi investasi dividen yang dibebaskan dari PPh dilakukan melalui DJP Online, khususnya pada fitur e-Reporting. Nah, DDTCNews akan membagikan cara untuk melaporkan realisasi investasi dividen bebas PPh melalui e-Reporting.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Mula-mula login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, pilih menu utama Profil dan klik Aktivasi Fitur. Kemudian, beri tanda centang pada opsi eReporting Investasi. Tekan tombol Ubah Fitur Layanan.

Sistem akan menampilkan notifikasi pertanyaan bahwa Anda ingin mengubah fitur layanan, silakan pilih Ya. Lalu, Anda akan diarahkan untuk login ulang. Lakukan login ulang dan pilih menu Layanan. Pada menu Layanan, tekan fitur eReporting Investasi dan pilih menu Lapor.

Pada bagian laporan dividen atau penghasilan lain, tekan tombol + Tambah. Silakan lengkapi data-data yang dibutuhkan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Data yang dimaksud terdiri atas pelaporan, jenis penghasilan, pemberi penghasilan, tanggal diterima, jumlah dividen yang dibagikan, dan jumlah dividen yang diinvestasikan.

Seusai mengisi, tekan tombol + Tambah. Data yang Anda masukkan akan muncul dalam daftar laporan dividen atau penghasilan lain. Pada bagian laporan investasi, tekan tombol + Tambah. Sistem akan meminta data pelaporan, tanggal investasi, bentuk investasi, dan nilai investasi.

Selesai mengisi data tersebut, klik tombol + Tambah. Data yang sudah dimasukkan akan muncul dalam daftar laporan investasi. Setelah mengisi seluruh laporan dividen atau penghasilan lain dan laporan investasi, Anda dapat menekan tombol Submit.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi mengenai submit pelaporan, silakan tekan Ya. Dalam menu Dashboard, Anda akan menemukan daftar pelaporan sudah terekam. Pastikan realisasi investasi dividen juga dilaporkan dalam SPT tahunan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-reporting, DJP Online, realisasi investasi dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?