Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

A+
A-
14
A+
A-
14
Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

MERUJUK pada Pasal 7 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 151/2021, pemungut bea meterai wajib melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai.

Sesuai dengan beleid tersebut, pelaporan bea meterai wajib dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa bea meterai. Pelaporan bea meterai dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Lantas, bagaimana cara melaporkan SPT masa bea meterai? DDTCNews akan membahas mengenai cara melaporkan SPT masa bea meterai secara online melalui situs web resmi yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Mula-mula, kunjungi situs web sptbeameterai.pajak.go.id. Berikutnya, menuju ke halaman login. Silakan mengisi nomor pokok wajib pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, tekan tombol berwarna kuning dengan tulisan Login.

Pada halaman beranda bagian draft SPT masa, masukkan tahun pajak dan masa pajak yang ingin dilaporkan. Setelah itu, tekan Buat SPT. Sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi halaman induk SPT bea meterai.

Tekan menu Lampiran I untuk mengisi daftar pemungutan bea meterai atas dokumen berupa surat berharga seperti cek dan bilyet giro. Pengisian dapat dilakukan secara manual atau import file. Dalam melakukan perekaman secara manual, pilih Tambah Dokumen dan isi kolom yang tersedia.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Jika ingin melakukan import file, Anda dapat menekan tombol Import File dan mengunggah file dengan format CSV. Silakan ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengisi file CSV. Jika sudah membuat file, tekan Choose File dan masukkan file yang ingin diimpor.

Setelah itu, sistem akan memberikan notifikasi. Nanti, akan muncul notifikasi bahwa terdapat data yang belum disinkronisasi ke induk SPT, silakan tekan Sinkronkan.

Berikutnya, Anda dapat melanjutkan pengisian SPT masa ke Lampiran II terkait daftar pemungutan menggunakan meterai elektronik.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Daftar ini secara otomatis terkoneksi dengan prepopulated PERURI. Oleh sebab itu, Anda cukup menekan Muat Ulang dan daftar pemungutan akan terisi secara otomatis. Berikutnya, Anda dapat menuju ke Lampiran III tentang daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik.

Lampiran III dapat digunakan untuk mengisi dokumen yang tidak berhasil dibubuhi meterai secara elektronik ataupun karena adanya kegagalan sistem. Anda dapat memasukkan data dokumen yang diinginkan dengan menekan tombol Tambah Dokumen atau Import File.

Sama halnya dengan Lampiran IV tentang daftar objek yang mendapat fasilitas pembebasan bea meterai, Anda juga dapat menambahkan data dokumen dengan menekan tombol Tambah Dokumen atau Import File.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Selanjutnya, tekan menu Induk SPT untuk melakukan perekaman yang telah dimasukkan pada lampiran II dan III. Lalu, tekan Simpan Draft.

Kemudian, tekan menu Setoran untuk membuat dan melihat status setoran bea meterai. Kemudian, tekan Buat Billing untuk melakukan pembayaran bea meterai, pastikan data yang tertera sudah benar, dan tekan Buat Kode Billing. Selesaikan seluruh proses pembayaran.

Jika sudah, pada menu Setoran, rekam bukti setor pada bagian daftar setoran. Pastikan status kode billing sudah berubah menjadi ‘Sudah Dibayar’. Terakhir, tekan menu Kirim SPT dan lengkapi data yang diminta.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Anda akan diminta mengisi tanda tangan elektronik dengan memasukkan file sertifikat elektronik dan passphrase. Kemudian, tekan Validasi Sertel dan pilih Kirim SPT. Sistem akan menampilkan notifikasi keberhasilan pelaporan SPT Masa. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, bea meterai, SPT Masa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Deni Nurhidayat

Jum'at, 18 November 2022 | 21:21 WIB
wajib pajak pwngguna aplikasi ematerai, tidak pernah 100% Lancar dalam penggunaan nya. setiap bulan selalu ada masalah. dari sisi ematerai pun banyak stamping yang "hilang" dan harus di refund
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?