Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Memperpanjang Waktu Penyampaian Tanggapan atas SPHP Pajak

A+
A-
13
A+
A-
13
Cara Memperpanjang Waktu Penyampaian Tanggapan atas SPHP Pajak

DALAM proses pemeriksaan wajib pajak, pemeriksa pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dan melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Wajib pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP yang diterima. Jika menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, wajib pajak dapat memberikan tanggapan yang dibuat dalam lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan.

Wajib pajak mendapatkan waktu paling lama 7 hari untuk menanggapi SPHP tersebut. Sementara itu, apabila tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan maka wajib pajak membuat surat sanggahan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Apabila lewat dari jangka waktu tersebut, SPHP dan hasil pemeriksaan dianggap telah disetujui wajib pajak. Namun, jangka waktu tersebut bisa saja diperpanjang menjadi 3 hari. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perpanjangan waktu pemberian tanggapan.

Perlu diketahui, ketentuan mengenai penyampaian SPHP dan tanggapannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (4) PMK 17/2013, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 7 hari berakhir, untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan. Jangka waktu tersebut terhitung sejak diterimanya SPHP oleh wajib pajak.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Format surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan hasil pemeriksaan, merujuk pada Lampiran VII poin D PMK 17/2013. Dalam surat perpanjangan jangka waktu tersebut, terdapat beberapa isian yang perlu anda lengkapi.

Pada isian Yth. Kepala, di bagian titik-titik anda isi dengan nama dan alamat unit pelaksana pajak yang menerbitkan SPHP.

Pada titik-titik setelah kalimat Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor, isi dengan nomor SPHP yang sebelumnya sudah diterima. Kemudian isi tanggal yang tertera dalam SPHP.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Selanjutnya, isi nama wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani lembar pernyataan persetujuan/sanggahan hasil pemeriksaan. Begitu pula pada isian Pekerjaan atau Jabatan dan Alamat.

Pada isian dalam hal ini bertindak selaku, isi dengan memberi tanda ceklis pada salah satu kotak yang sesuai, yaitu wajib pajak, wakil, atau kuasa. Lalu, isi juga nama wajib pajak yang diperiksa. Begitu juga dengan NPWP dan alamat yakni dari wajib pajak yang diperiksa.

Pada bagian terakhir, isi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan dibuat. Lalu, silakan beri tanda tangan disertai nama wajib pajak/wakil/kuasa.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Jika isian dalam surat tersebut sudah terisi semua dan sesuai, Anda bisa menyampaikan surat tersebut kepada unit pelaksana pajak dari otoritas pajak yang bersangkutan. Penyampaian atau pemberitahuan tertulis dilakukan secara langsung atau melalui faksimile.

Dalam hal pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor seperti dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PMK 18/2021, wajib pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pemeriksaan pajak, SPHP, ditjen pajak, djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?