Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengatur Nama Penandatangan Bukti Potong di e-Bupot Unifikasi

A+
A-
15
A+
A-
15
Cara Mengatur Nama Penandatangan Bukti Potong di e-Bupot Unifikasi

APLIKASI e-Bupot Unifikasi merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

Merujuk pada PER-24/PJ/2021, seluruh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai April 2022.

Dalam membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi, pemotong/pemungut PPh dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi yang tersedia di DJP Online.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak harus terlebih dahulu mengatur penandatangan e-bupot unifikasi tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengatur penandatangan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan SPT Masa PPh melalui e-bupot unifikasi.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Pada menu utama, pilih menu Lapor dan klik kolom Pra-Pelaporan. Nanti, Anda akan melihat aplikasi e-bupot unifikasi. Silakan klik aplikasi tersebut.

Apabila kolom e-bupot unifikasi tidak muncul, silakan mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu. Caranya, pilih menu Profil. Klik Aktivasi Fitur dan centang kolom e-bupot unifikasi. Lalu, klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diharuskan untuk login DJP Online kembali.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Jika sudah melakukan login, silakan pilih menu Lapor dan klik kolom Pra-Pelaporan. Setelah itu, klik kolom e-bupot unifikasi. Dalam menu e-bupot unifikasi, klik menu Pengaturan. Nanti, Anda akan melihat kolom perekaman penandatangan.

Selanjutnya, isi data yang diminta. Apabila pembuat bukti potong/pungut merupakan wakil wajib pajak (pengurus), silakan centang kolom tersebut. Jika bertindak sebagai kuasa maka centang kolom kuasa.

Lalu, isi nomor NPWP atau NIK. Setelah itu, nama penandatangan akan otomatis muncul. Kemudian, centang kolom aktif. Jika sudah mengisi data yang diminta, nama penandatangan akan muncul dalam daftar penandatangan bukti potong. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-bupot unifikasi, nama penandatangan, DJP online, bukti potong

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?