Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengubah Tarif PPh Badan dalam e-SPT

A+
A-
7
A+
A-
7
Cara Mengubah Tarif PPh Badan dalam e-SPT

TAK bisa dimungkiri, sepanjang tahun ini pemerintah banyak memberikan insentif pajak kepada wajib pajak. Indonesia bahkan terbilang agresif soal insentif pajak ini ketimbang negara-negara lainnya.

Satu dari sekian insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah pemangkasan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% untuk 2020 dan 2021. Lalu tahun-tahun selanjutnya, tarif PPh badan menjadi 20%.

Penurunan tarif PPh badan yang diatur dalam Perpu No.1/2020 tersebut kini bisa dinikmati dalam angsuran PPh Pasal 25. Nah, untuk dapat menikmati pemangkasan tarif PPh badan tersebut, setting-an tarif dalam pelaporan SPT tentu harus diubah.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kali ini, DDTCNews akan menjabarkan cara mengubah tarif PPh badan melalui aplikasi e-SPT. Pertama, silakan Anda mengakses e-SPT PPh wajib pajak badan. Isi username dan password, setelah itu klik Ok.

Untuk memastikan penghitungan pajak penghasilan sesuai dengan tarif PPh badan sebesar 22%, ada baiknya untuk mencoba penghitungan PPh dengan tarif 25% untuk melihat apakah perubahan setting tarif PPh badan tersebut berjalan atau tidak.

Anda bisa mencoba dengan melakukan pembetulan SPT (bila Anda sudah lapor). Silahkan klik menu Buka SPT yang ada di halaman utama e-SPT Anda. Klik Buka dan centang buat SPT Pembetulan, lalu klik Ok.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Kemudian masuk menu SPT PPh di halaman utama dan pilih SPT PPh Wajib Pajak Badan. Setelah itu klik lampiran bagian E-G. Silahkan isi kolom Penghasilan yang Menjadi Dasar Perhitungan Angsuran, misalnya Rp500 juta.

Setelah itu, sistem akan menghitung secara otomatis. Anda akan melihat nilai PPh Pasal 25 (tarif PPh Badan 25%) sebesar Rp10,4 juta. Lalu, silahkan klik Tutup, tidak perlu disimpan karena hanya sekadar memastikan.

Nah, untuk mengubah setting tarif PPh badan Anda menjadi 23%, silakan kembali ke halaman utama. Setelah itu, pilih menu Utility dan pilih Setting Tarif. Lalu klik Ubah, dan ganti angka 25% menjadi 22%. Lalu klik Simpan.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kemudian, silakan masuk kembali ke lampiran SPT bagian E-G. Isi kolom Penghasilan yang Menjadi Dasar Perhitungan Angsuran dengan nilai Rp500 juta. Apabila tarif berhasil diubah maka nilai PPh Pasal 25 akan menjadi Rp9,1 juta.

Selamat, setting tarif PPh badan Anda berhasil diubah. Selebihnya kalau Anda mau lapor silakan buat CSV dengan e-SPT ini dan meng-upload CSV secara e-filing. Simak ‘Cara Mengupload CSV atau PDF Lewat DJP Online’.

Baca Juga: Cara Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Daerah agar Bebas 100% PBB Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-spt, mengisi e-spt, mengubah tarif PPh badan, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

Selasa, 16 April 2024 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di M-Pajak

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Sabtu, 06 April 2024 | 09:57 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ratusan WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, Total Pembayaran Rp1,39 T

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya