Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

PAJAK kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh seseorang yang memiliki kendaraan bermotor. PKB ini merupakan salah satu jenis pajak yang wewenang pemungutannya berada di tangan pemerintah provinsi.

Dalam pelaksanaannya, pemungutan PKB dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi PKB terutangnya melalui kantor Samsat terdekat atau di Samsat keliling.

Namun, ada kalanya wajib pajak PKB tidak sempat bertandang langsung ke kantor Samsat. Untuk itu, sejumlah daerah telah berinovasi dengan memberikan beragam saluran pembayaran PKB secara daring (online), salah satunya melalui marketplace.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PKB melalui Tokopedia.

Mula-mula, buka aplikasi Tokopedia Anda. Lalu, pilih menu Top-Up & Tagihan. Kemudian, pilih semua kategori dan pilih menu e-Samsat yang ada pada bagian Layanan Pemerintah. Anda juga bisa langsung menulis e-Samsat pada kolom pencarian Tokopedia.

Apabila berhasil masuk menu e-Samsat, pilih wilayah Samsat tempat kendaraan bermotor Anda terdaftar. Misal, kendaraan Anda terdaftar di wilayah Jawa Timur maka pilih Samsat Jatim. Setelah itu, isikan nomor polisi dan nomor mesin kendaraan Anda sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Kemudian, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sesuai dengan yang pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar. Lalu, klik Cek Tagihan. Sistem akan secara otomatis menampilkan detail informasi kendaraan dan tagihan Anda.

Detail informasi kendaraan tersebut mulai dari nama pemilik, nomor polisi, jenis kendaraan, tipe kendaraan, merek kendaraan, warna kendaraan, tahun pembuatan kendaraan, dan masa berlaku tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak (TBPKP) sebelumnya.

Sementara itu, detail tagihan meliputi pokok PKB yang terutang, besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau JR pokok, besaran denda apabila Anda terlambat membayar PKB, biaya admin, serta total tagihan.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek kembali detail informasi dan tagihan Anda. Selanjutnya, klik Pilih Pembayaran dan pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Anda juga bisa memasukkan kode promo yang diberikan Tokopedia apabila ada.

Setelah berhasil melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan SMS dari Samsat melalui nomor handphone yang Anda daftarkan pada Tokopedia. Buka SMS tersebut, lalu klik link yang terdapat pada SMS tersebut untuk mendapatkan e-TBPKP terbaru. Anda juga dapat mengunduh e-TBPKP Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (kaw)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pajak kendaraan bermotor, PKB, pajak daerah, Samsat, Tokopedia, marketplace

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi