Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

PAJAK kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh seseorang yang memiliki kendaraan bermotor. PKB ini merupakan salah satu jenis pajak yang wewenang pemungutannya berada di tangan pemerintah provinsi.

Dalam pelaksanaannya, pemungutan PKB dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi PKB terutangnya melalui kantor Samsat terdekat atau di Samsat keliling.

Namun, ada kalanya wajib pajak PKB tidak sempat bertandang langsung ke kantor Samsat. Untuk itu, sejumlah daerah telah berinovasi dengan memberikan beragam saluran pembayaran PKB secara daring (online), salah satunya melalui marketplace.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membayar PKB melalui Tokopedia.

Mula-mula, buka aplikasi Tokopedia Anda. Lalu, pilih menu Top-Up & Tagihan. Kemudian, pilih semua kategori dan pilih menu e-Samsat yang ada pada bagian Layanan Pemerintah. Anda juga bisa langsung menulis e-Samsat pada kolom pencarian Tokopedia.

Apabila berhasil masuk menu e-Samsat, pilih wilayah Samsat tempat kendaraan bermotor Anda terdaftar. Misal, kendaraan Anda terdaftar di wilayah Jawa Timur maka pilih Samsat Jatim. Setelah itu, isikan nomor polisi dan nomor mesin kendaraan Anda sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Kemudian, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sesuai dengan yang pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar. Lalu, klik Cek Tagihan. Sistem akan secara otomatis menampilkan detail informasi kendaraan dan tagihan Anda.

Detail informasi kendaraan tersebut mulai dari nama pemilik, nomor polisi, jenis kendaraan, tipe kendaraan, merek kendaraan, warna kendaraan, tahun pembuatan kendaraan, dan masa berlaku tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak (TBPKP) sebelumnya.

Sementara itu, detail tagihan meliputi pokok PKB yang terutang, besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau JR pokok, besaran denda apabila Anda terlambat membayar PKB, biaya admin, serta total tagihan.

Baca Juga: Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Cek kembali detail informasi dan tagihan Anda. Selanjutnya, klik Pilih Pembayaran dan pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Anda juga bisa memasukkan kode promo yang diberikan Tokopedia apabila ada.

Setelah berhasil melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan SMS dari Samsat melalui nomor handphone yang Anda daftarkan pada Tokopedia. Buka SMS tersebut, lalu klik link yang terdapat pada SMS tersebut untuk mendapatkan e-TBPKP terbaru. Anda juga dapat mengunduh e-TBPKP Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (kaw)

Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pajak kendaraan bermotor, PKB, pajak daerah, Samsat, Tokopedia, marketplace

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

Jum'at, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:30 WIB
KPP MADYA BATAM

Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak