Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Ini Syarat UMKM Penerima Bansos Produktif

A+
A-
123
A+
A-
123
Catat! Ini Syarat UMKM Penerima Bansos Produktif

Ilustrasi. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (kedua kanan) didampingi Bupati Pekalongan Asip Kholbihi (kiri) mengamati produksi kain batik di industri batik Syukestex, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2020). Dalam kunjungan itu, menteri menargetkan untuk mendorong seluruh UMKM naik kelas agar penyerapan tenaga kerja lebih besar, sehingga dapat mengurangi jumlah usaha-usaha mikro yang tidak terserap di sektor informal. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang layak menerima bantuan sosial (bansos) produktif senilai Rp2,4 juta dari pemerintah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan syarat utama penerima bansos tersebut adalah benar-benar memiliki UMKM. Menurutnya, pemerintah bersama lembaga penyalur kredit akan memastikan bansos produktif itu bisa diterima secara tepat sasaran.

"Kami perlu tegaskan bahwa memang harus betul-betul si penerima ini memiliki usaha mikro," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020). Simak artikel ‘Mau Dapat Bansos Produktif UMKM? Anda Bisa Daftar ke Dinas Koperasi’.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Teten mengatakan pemerintah saat ini telah mengumpulkan data sekitar 17 juta UMKM sebagai calon penerima bansos produktif. Data tersebut berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM di berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga bank wakaf mikro.

Menurut Teten, data akan melewati proses verifikasi dengan melibatkan perbankan maupun BUMN penyalur kredit mikro, seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM). "Kami yakin, mudah untuk meng-cleansing data seperti itu," ujarnya.

Selain memiliki UMKM, Teten menambahkan penerima bansos produktif juga harus memenuhi syarat lain. Pelaku UMKM merupakan warga negara Indonesia (WNI), bukan anggota TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD, serta memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Syarat lainnya, pelaku UMKM belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan. Teten beralasan pemerintah ingin bansos produktif menjadi semacam hibah modal kerja bagi usaha mikro yang belum atau tidak sedang menerima kredit usaha.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat mengungkapkan salah satu kriteria penerima bansos produktif yakni memiliki saldo dalam jumlah kecil di rekeningnya. Dia menyebut pada bank BRI saja terdapat hampir 9 juta rekening yang memiliki saldo kurang dari Rp1 juta atau Rp2 juta.

Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap melakukan verifikasi agar penerimanya tepat dan akurat. "Ini untuk usaha kecil menengah. Kita akan memilih bagaimana targeting ke mereka," katanya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program bansos produktif yang akan menjangkau sekitar 12 juta UMKM. Bansos produktif itu rencananya diluncurkan pada 17 Agustus 2020, dengan penerima tahap pertama sebanyak 9,1 juta UMKM. Simak artikel ‘Bansos Produktif UMKM Dirilis 17 Agustus, Ini Ekspektasi Pemerintah’.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bansos, bantuan sosial, UMKM, virus Corona, Teten Masduki, bansos produktif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rian Dianti

Kamis, 22 Oktober 2020 | 06:59 WIB
salam kepada semuanya.. saya pengrajin sendal hias rumahan dari jawa barat.semenjak adanya covid -19 saya memulai usaha ini dan mendapat respon yang baik dari masyarakat di tempat saya tinggal.tpi untuk memenuhi permintaan dari customer amat sangat sulit,karena terkendala modal.pertanyaan saya adal ... Baca lebih lanjut

Musannadah

Rabu, 21 Oktober 2020 | 21:30 WIB
Saya usaha perabot rumah tangga yang di modalin oleh kur BRI dan hrs membayar kreditan setiap bulannya tp sejak adanya Corona usaha sy macet gimana sy bisa bayar kredit tiap bulannya klw usaha sy macet jadi bolehkah sy juga mendaftar untuk mendapat bansos karna sy juga kena dampaknya dan bukan merek ... Baca lebih lanjut

Herlina

Selasa, 20 Oktober 2020 | 22:27 WIB
apakah yh usahanya bertani bisa mendaftarkan ke UMKM,,soalnya bertani juga sama membutuhkan modal???

Raden Gilang Yogaswara

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 03:24 WIB
saya dapat umkm tp di pihak rt, rw, bpd desa, minta 400rb per org yg dapat umkm, dan saya mendapat ancaman jika tidak memberi, klo suatu hari butuh ke desa, saya tidak akan di perhatikan, saya dari provinsi jawa barat, kabupaten garut, desa tarogong tengah rw 3, tolong apakah bnr di pihak koperasi? ... Baca lebih lanjut

Yunani

Kamis, 01 Oktober 2020 | 07:50 WIB
Saya punya warung sembako,yg usaha nya di modalin sama dana kur BRI,otomatis saya masih ada cicilan bank..klo syarat nya dpt bansos umkm gak boleh ada tunggakan di BANK gimana nasib saya,,semabko bansos gak dapat krna di kampung saya jg gak ada,dana pekerja jg gak dpt karna saya bukan karyawan,,saya ... Baca lebih lanjut

OLIVIA

Jum'at, 04 September 2020 | 18:14 WIB
apakah usaha menjahit dan memayet bisa mengajukan dana UMKM nya pak? karna usaha menjahit juga kena dampak covid. jadi perlu dana buat usaha sampingan.

Naemi simanjuntak

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 23:30 WIB
bansos tunai atas nama Naemi simanjuntak (medan) tahap 1 sudah di terima melalui rek BRI 27/04/20. tahap 2 dan 3. tidak saya dapati. (tidak masuk ke rekening) surat pemberitahuan bansos tahap 4 dan 5 sudah datang. mohon bantuannya bapak/ibu Mensos RI

AMIRUDDIN

Minggu, 23 Agustus 2020 | 20:54 WIB
Selamat malam saya usaha mebel apakah saya bisa dpt bantuan UMKM Nama sy AMIRUDDIN Dri:KONANG -GALIS-PAMEKASAN-MADURA

Asep Sugih Rahmatulloh

Rabu, 19 Agustus 2020 | 06:50 WIB
sy pengrajin bunga ranting.. mohon bantuan syarat" pengajuannya

Kasterius pasaribu

Rabu, 19 Agustus 2020 | 01:23 WIB
saya jual kaos kaki di banjir kanal timur duren sawit
1 2 >

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras Hingga Desember

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Layanan WA Bot UMKM yang Disediakan Ditjen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya