Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

A+
A-
0
A+
A-
0
Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Ilustrasi. Warga antre untuk menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Cabang Utama, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencoret puluhan ribu orang dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).

Setelah Dinsos DKI Jakarta melakukan pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, diketahui ada terdapat 25.185 orang yang tak layak menerima bansos karena tergolong mampu. Pasalnya, orang-orang tersebut memiliki rumah dengan NJOP di atas Rp1 miliar dan memiliki mobil.

"Verifikasi dilakukan untuk melihat kelayakan calon penerima bansos berdasarkan Keputusan Gubernur 1250/2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu," kata Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga: Salurkan Bantuan Pangan Beras, Jokowi Jamin Kualitasnya Premium

Dengan dikeluarkannya 25.185 orang dari daftar penerima bansos, terdapat 194.067 warga DKI Jakarta yang akan menerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) pada tahun ini.

Bansos kartu lansia Jakarta (KLJ) akan disalurkan kepada 149.549 orang, sedangkan bansos kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ) akan disalurkan kepada 18.033 orang. Selanjutnya, bansos kartu anak Jakarta (KAJ) akan disalurkan kepada 26.485 orang.

Selain menggunakan data Bapenda DKI Jakarta, kelayakan penerima bansos diuji menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), data kependudukan pada Kemendagri, dan data warga binaan sosial (WBS) panti sosial.

Baca Juga: Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

"Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut, kami juga memadankan data calon penerima dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil," ujar Premi.

Berdasarkan data-data tersebut, penerima bansos yang dinyatakan masih layak menerima bantuan tersebut ditetapkan sebagai penerima bansos 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap I Tahun 2024.

Penerima bansos tahap I akan mendapatkan top-up dana selama 4 bulan. Selanjutnya, Bank DKI juga akan mendistribusikan ATM kepada penerimaan manfaat baru mulai Juni 2024 hingga Agustus 2024. Penerima manfaat tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana mulai Januari sampai Juni 2024.

Baca Juga: 5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

"Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD 2024. Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan," kata Premi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan sosial, bansos, Dinsos DKI, DKI Jakarta, penerima bansos, APBD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras Hingga Desember

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN PUBLIK

Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

Minggu, 26 Mei 2024 | 12:00 WIB
PAJAK DAERAH

Tetapkan Target Pajak Daerah, Pemda Perlu Pilah-Pilah WP Potensial

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online