Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

A+
A-
2
A+
A-
2
Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam Musrenbangnas 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan pemda untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pendapatan daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan optimalisasi PAD akan meningkatkan ruang fiskal daerah. Melalui upaya ini, pemda akan kemampuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Dari sisi pendapatan, berita bagusnya adalah ini secara umum daerah makin mandiri. Salah satu ukurannya adalah meningkatnya makin tingginya makin membesarnya PAD dari daerah tersebut," katanya dalam Musrenbangnas 2024, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Luky memaparkan rasio PAD terhadap pendapatan daerah secara nasional tercatat sebesar 29% pada 2023. Sementara itu, transfer ke daerah mencapai 64,6%.

Rasio PAD terhadap pendapatan daerah ini telah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan sebelum pandemi Covid-19. Pada 2019, rasio PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 24,5%.

Walaupun sempat turun ke level 23,7% pada 2020, rasio PAD terhadap pendapatan daerah kembali naik secara bertahap menjadi 25,4% pada 2021 dan 27,6% pada 2022.

Baca Juga: Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Dia menjelaskan tantangan soal kinerja PAD ini memang masih besarnya kesenjangan rasio PAD terhadap pendapatan antardaerah. Saat ini, terdapat daerah yang memiliki rasio PAD terhadap pendapatan mencapai 73% sehingga memiliki fiskal kuat.

Di sisi lain, masih ada daerah yang rasio PAD terhadap pendapatannya baru sekitar 23%. Pada 6 provinsi di Pulau Papua yang baru terjadi pemekaran bahkan rasio PAD terhadap pendapatannya masih berkisar 7,5% hingga 20%.

"Terdapat perbedaan atau gap antara satu daerah yang masih sangat tergantung dari dari TKD sebesar 90%, itu masih ada. Tetapi di sini terlihat bahwa ketergantungan terhadap pemerintah pusat dalam bentuk TKD itu sedikit mengecil," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

Selain soal pendapatan, Luky juga meminta pemda mendorong belanja ke jenis belanja yang lebih produktif untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan publik. Menurutnya, belanja modal perlu ditingkatkan dari saat ini rata-rata 16,5% menjadi 18,4% untuk mengakselerasi pertumbuhan daerah.

Dalam paparannya, tertulis kapasitas belanja terus meningkat dari Rp798,9 triliun pada 2014 menjadi Rp1.192,5 triliun pada 2023. Porsi terbesar berupa belanja pegawai juga terus menurun dari 29,1% pada 2014 menjadi 32,1% pada 2023. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Pemda Mulai Kenalan dengan Obligasi Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendapatan asli daerah, PAD, APBD, dana transfer daerah, fiskal daerah, Kemendagri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya