Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

A+
A-
1
A+
A-
1
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kemendagri meminta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk segera membuat peraturan kepala daerah (perkada) sebagai tindak lanjut atas perda pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah disusun pada tahun lalu.

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Raden An'an Andri Hikmat merekomendasikan kepada pemkab/pemkot untuk membuat setidaknya 4 perkada.

"Pertama, khusus PBB dan BPHTB silakan disatukan [perkadanya], tidak mungkin digabung dengan yang lain. PBB dan BPHTB ibarat sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan," katanya, dikutip pada Minggu (5/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Perkada PBB dan BPHTB mengatur 3 substansi, yakni pengelolaan dan penetapan PBB dan BPHTB, tata cara pelayanan PBB dan BPHTB, dan tata cara penghapusan piutang PBB dan BPHTB.

Kedua, perkada yang perlu disiapkan oleh pemkab/pemkot adalah perkada terkait dengan reklame. Perkada soal reklame perlu disusun tersendiri karena memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan objek-objek pajak lainnya.

"Isinya ada 2, tata cara pengelolaan reklame dan tata cara penyelenggaraan reklame," ujar An'an.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tata cara pengelolaan reklame memuat proses perizinan reklame hingga pembongkaran reklame, sedangkan tata cara penyelenggaraan reklame mengatur tentang titik-titik reklame dan ukuran reklame yang diperbolehkan.

Ketiga, pemkab/pemkot perlu menyiapkan perkada soal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Perkada PBJT boleh digabungkan dengan pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.

"Jadi, dalam perkada ini, judulnya adalah tata cara pendataan, pendaftaran, penagihan, pemeriksaan, dan seterusnya untuk PBJT, pajak sarang burung walet, dan pajak air tanah," tutur An'an.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Keempat, pemkab/pemkot perlu menyiapkan perkada soal pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pengaturan khusus soal pajak MBLB diperlukan mengingat saat ini pajak MBLB dipungut bersamaan dengan opsen pajak MBLB.

Tarif opsen pajak MBLB adalah sebesar 25% dari besaran pajak terutang. Opsen dipungut bersamaan dengan pajak MBLB dan menjadi pendapatan daerah bagi provinsi. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kemendagri, perkada, uu hkpd, aturan turunan, pajak reklame, pajak daerah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama