Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

A+
A-
7
A+
A-
7
Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) berencana untuk memperkuat basis data potensi pajak daerah yang terkait dengan implementasi opsen pajak daerah pada tahun depan.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan penguatan basis data potensi pajak daerah merupakan salah satu dari 13 inisiatif strategis DJPK yang akan dilaksanakan pada tahun depan.

"Ada penguatan basis data potensi pajak daerah melalui implementasi opsen pajak daerah. Jadi, kini ada semacam bagi hasil antara kabupaten/kota dan provinsi melalui skema opsen yang mulai diterapkan pada 2025," katanya, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), para pemda telah diberikan kesempatan untuk menyusun peraturan daerah (perda) pajak daerahnya masing-masing untuk diberlakukan pada tahun ini.

Dalam UU HKPD, terdapat 3 jenis opsen, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Ketiga opsen tersebut baru diberlakukan pada tahun depan.

"Baru tahun 2025 ini kami menerapkan pelaksanaan opsen mulai dari opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB. Kami membantu daerah mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerahnya," ujar Luky.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Sebagai informasi, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang, sedangkan opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari MBLB terutang.

Opsen PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak daerah baru yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, opsen pajak MBLB merupakan jenis pajak daerah baru yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai opsen PKB dan BBNKB akan diatur dalam peraturan gubernur, sedangkan aturan lebih lanjut soal opsen pajak MBLB akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota. (rig)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJPK, kemenkeu, opsen pajak, pajak daerah, UU HKPD, fiskal daerah, pendapatan asli daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Pakai Fotokopi SKB untuk Transaksi Lebih dari 1 Pemotong Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan