Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pemda untuk menyusun RAPBD-nya masing-masing dengan mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Dalam imbauannya, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyatakan bahwa kewajiban untuk menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah telah diatur dalam PP 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

"Perlu dilakukan penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk mencapai target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Berkenaan dengan itu, dalam rangka penguatan sinergi kebijakan fiskal nasional, pemerintah pusat telah menyusun KEM-PPKF 2025," tulis DJPK dalam suratnya, dikutip Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

KEM-PPKF 2025 memuat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemda, antara lain kebijakan transfer ke daerah pada bab V, KEM-PPKF Regional pada bab VI, serta strategi kebijakan kewilayahan pada lampiran.

Ketiganya memberikan desain arah kebijakan makro fiskal dan perlu dijadikan acuan oleh pemda dalam menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) dan APBD 2025.

"Penyelarasan dengan KEM-PPKF diharapkan dapat meningkatkan sinergitas kebijakan fiskal nasional yang antara lain berupa keselarasan target kinerja makro dan kinerja program, kepastian pendanaan program prioritas dan pemenuhan belanja wajib, serta keselarasan arah pelaksanaan anggaran melalui peningkatan belanja produktif untuk percepatan pertumbuhan ekonomi," tulis DJPK.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Untuk diketahui, Pasal 7 ayat (2) PP 1/2024 telah mengatur bahwa penyusunan rancangan KUA-PPAS dilakukan sesuai dengan target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah yang sudah diselaraskan dengan pemutakhiran KEM-PPKF. Pemerintah pusat akan memutakhirkan KEM-PPKF pada Juni.

Rancangan KUA-PPAS provinsi akan dinilai kesesuaiannya dengan KEM-PPKF oleh menteri keuangan dan menteri dalam negeri, sedangkan KUA-PPAS kabupaten/kota akan dinilai oleh gubernur, menteri keuangan, dan menteri dalam negeri.

Berdasarkan hasil penilaian, kepala daerah dan DPR menyempurnakan rancangan KUA-PPAS yang dibahas untuk mendapatkan kesepakatan bersama paling lambat pekan kedua Agustus. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan fiskal, APBN, APBD, KEM-PPKF, anggaran pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB
RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

Jum'at, 14 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama