Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

A+
A-
6
A+
A-
6
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Pemprov DKI Jakarta tidak akan berdampak terhadap administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan NIK yang dinonaktifkan tetap bisa digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan sepanjang NIK dimaksud sudah dipadankan dengan NPWP.

"NIK yang telah dipadankan dengan NPWP tersebut tetap bisa digunakan untuk melakukan administrasi perpajakan serta digunakan untuk keperluan pemotongan pajak," katanya, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Terlepas dari hal tersebut, Dwi menuturkan DJP akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memvalidasi NIK yang dinonaktifkan tersebut.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Dukcapil melakukan penonaktifan NIK atas terhadap warga yang sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta.

Penonaktifan NIK tersebut dilakukan untuk menata ulang data kependudukan. Agar terhindar dari penonaktifan NIK, alamat yang tercantum dalam KTP harus sesuai dengan domisili.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Warga ber-KTP DKI Jakarta dapat mengecek status NIK-nya lewat menu Cek Pembekuan Warga yang tersedia di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

Bila NIK dinyatakan terdaftar, artinya NIK tersebut sedang dalam proses pengajuan penonaktifan. Warga pemilik NIK yang keberatan dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai dengan alamat KTP dengan membawa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

Untuk melakukan reaktivasi NIK, warga harus datang langsung ke loket pelayanan Dinas Dukcapil DKI Jakarta yang tersedia di kelurahan setempat. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pemprov dki jakarta, NIK, administrasi pajak, Kemendagri, pajak, NPWP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama