Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tetapkan Target Pajak Daerah, Pemda Perlu Pilah-Pilah WP Potensial

A+
A-
1
A+
A-
1
Tetapkan Target Pajak Daerah, Pemda Perlu Pilah-Pilah WP Potensial

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemda untuk mempertimbangkan potensi pajak daerah sebelum menetapkan target pajak dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Menurut Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ni Putu Myari Artha, potensi pajak daerah adalah kumpulan wajib pajak tetap yang pajaknya bisa dipungut dan wajib pajak insidentil yang pajaknya belum tentu bisa dipungut.

"Jadi ada 2 kategori dalam potensi, ada yang bisa dipungut dan tidak bisa dipungut. Ketika kita menghitung target, kita memilih dan memilah mana yang wajib pajak yang bisa dipungut, mana yang tidak bisa dipungut," ujar Myari dalam podcast yang disiarkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dikutip Minggu (26/5/2024).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Wajib pajak insidentil yang pajaknya tidak bisa dipungut contohnya adalah wajib pajak yang mendapatkan insentif pengecualian ataupun keringanan pajak daerah hingga wajib pajak yang kegiatan usahanya cenderung insidentil, contohnya wajib pajak penyelenggara konser.

"Wajib pajak-wajib pajak yang tidak bisa dipungut ini banyak dan kecenderungannya menjadi faktor pengurang dari target yang hendak kita tetapkan," kata Myari.

Menurut Myari, bila badan pendapatan daerah (bapenda) mampu memilah dan memilih wajib pajak potensial dengan akurat, nantinya selisih antara target yang ditetapkan dan realisasi pajak daerah di akhir tahun bakal menipis.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

"Jadi nanti ketika diminta untuk menentukan target pajak tahun anggaran berikutnya, janganlah mengira-ngira, mari kita menghitung," ujar Myari.

Untuk diketahui, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mewajibkan pemda untuk menetapkan target pajak daerah sesuai dengan potensi.

"Penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah; dan potensi pajak dan retribusi," bunyi Pasal 102 ayat (1) UU HKPD.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, penerimaan pajak, pendapatan asli daerah, APBD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya