Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android

A+
A-
5
A+
A-
5
Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android

Layanan lupa EFIN pada M-Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan lupa nomor electronic filing identification number (EFIN) pada aplikasi M-Pajak masih terbatas untuk sistem operasi Android. Artinya, ponsel dengan sistem operasi lainnya, termasuk iOS pada iPhone, belum bisa memanfaatkan layanan ini.

Layanan lupa EFIN lewat M-Pajak disediakan karena selama ini cukup banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan EFIN secara manual kepada kantor pajak. Frekuensinya terus meningkat menjelang akhir periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"DJP membuka layanan lupa EFIN di M-Pajak. [Tapi] layanan saat ini masih terbatas untuk aplikasi M-Pajak di sistem operasi Android," cuit Ditjen Pajak (DJP), Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sebelum wajib pajak mengajukan permohonan EFIN melalui M-Pajak, ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan. Pastikan terlebih dulu wajib pajak sudah mengecek di inbox email. Ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di inbox email.

Jika memang EFIN tidak ditemukan, barulah wajib pajak bisa menggunakan layanan lupa EFIN di M-Pajak. Pertama, pastikan ponsel wajib pajak memiliki kamera yang berfungsi dengan baik dan telah ter-install M-Pajak dan terhubung internet.

Kedua, pastikan wajib pajak bisa mengakses email yang telah terdaftar di DJP. DJP merekomendasikan wajib pajak menggunakan nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk mengirim SMS.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Keempat, wajib pajak juga diimbau berada di tempat terang untuk pengambilan foto diri. Data yang perlu disiapkan dalam mengajukan EFIN kembali adalah NPWP, NIK, nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.

Tahapan-tahapan selanjutnya untuk mengakses kembali EFIN melalui M-Pajak, baca artikel 'Layanan Lupa EFIN Tersedia di M-Pajak, Begini Cara Akses EFIN Kembali'. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, layanan pajak, EFIN, M-Pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya