Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Pemohon Banding Bisa Daftar e-Tax Court Mulai Pekan Depan

A+
A-
1
A+
A-
1
Catat! Pemohon Banding Bisa Daftar e-Tax Court Mulai Pekan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum bisa melakukan pendaftaran untuk memperoleh akun e-tax court mulai pekan depan, tepatnya 31 Juli 2023.

Ameliya Silaning Utami, selaku Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan sesuai dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, e-tax court mulai digunakan pada 31 Juli 2023. Untuk saat ini, laman etaxcourt.kemenkeu.go.id hanya menampilkan informasi bahwa e-tax court akan segera hadir dan belum ada menu untuk melakukan pendaftaran akun.

"Pendaftar akun bisa di tanggal 31 Juli, nantinya direncanakan ada semacam sosialisasi seiring dengan terbitnya PER-1/PP/2023 pada pekan ini," ujar Ameliya, dikutip Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Informasi lebih lanjut terkait tata cara penggunaan aplikasi e-tax court sesuai dengan PER-1/PP/2023 akan terus diperbarui oleh Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman dan akun Youtube resminya.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PER-1/PP/2023, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan pendaftaran akun untuk menjadi pemohon terdaftar. "Pemohon terdaftar adalah wajib pajak atau penanggung pajak, atau kuasa hukum sebagai pemohon banding atau penggugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-tax court," bunyi Pasal 1 angka 6 PER-1/PP/2023.

Untuk wajib pajak, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Bagi penanggung pajak, perlu mengunggah surat permohonan dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Adapun kuasa hukum yang melakukan pendaftaran harus mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum.

Format permohonan registrasi akun tersedia di e-tax court. Surat permohonan tersebut harus diisi, ditandatangani, dan diunggah dengan format portable document format (PDF).

Bila pendaftaran akun sudah dilakukan, pemohon akan mendapatkan tautan aktivasi akun untuk memperoleh layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-tax court ke alamat domisili elektronik.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Panduan lengkap mengenai tata cara pendaftaran akun e-tax court juga sudah tersedia dalam user manual pemohon banding dan user manual kuasa hukum yang telah diunggah Sekretariat Pengadilan Pajak pada laman resminya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, e-litigation, Tax Court Mobile, e-putusan, PER-1/PP/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:15 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya