Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Ternyata Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PP 55/2022

A+
A-
10
A+
A-
10
Catat! Ternyata Ini Definisi Hubungan Istimewa dalam PP 55/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PP 55/2022, beleid terbaru tentang pengenaan pajak penghasilan (PPh), ikut mengatur kembali definisi 'hubungan istimewa'. Istilah tersebut merupakan pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan berbagai mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak (tax avoidance).

Pasal 33 ayat (1) PP 55/2022 mengatur bahwa hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh salah satu dari beberapa kondisi. Kondisi yang dimaksud, antara lain, kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, dan hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Kepemilikan atau penyertaan modal muncul apabila wajib pajak memiliki modal secara langsung atau tidak paling rendah 25% pada wajib pajak lain. Kondisi yang sama juga terjadi apabila ada hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Kemudian, kondisi atas penguasaan dianggap ada apabila memenuhi salah satu dari 6 kriteria.

Pertama, satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung. Kedua, 2 pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung. Ketiga, satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Keempat, terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada 2 pihak atau lebih. Kelima, para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama. Keenam, satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Kondisi hubungan keluarga dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Perlu dicatat, 3 kondisi tersebut merupakan kondisi yang mengakibatkan salah satu pihak dapat mengendalikan pihak yang lain. Selain itu, kondisi tersebut mengakibatkan pihak lain tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Ketentuan hubungan istimewa dalam PP 55/2022 ini tidak berbeda jauh dengan ketentuan sebelumnya pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan advance pricing agreement.

Perbedaan paling mencolok, PMK 22/2020 hanya menyebutkan 5 kriteria dalam kondisi hubungan istimewa atas penguasaan, sedangkan PP 55/2022 menyebutkan 6 kriteria. Tambahan 1 kriteria tersebut adalah adanya 2 pihak atau lebih yang berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki wewenang untuk mencegah praktik penghindaran pajak dengan melakukan berbagai mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022. Namun, wewenang tersebut terbatas hanya terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Ingin mendapatkan informasi lebih komprehensif bagaimana pengaruh ketentuan hubungan istimewa ini berdampak pada wewenang penerapan mekanisme pencegahan penghindaran pajak? Selain itu, apa saja mekanisme antipenghindaran pajak tersebut dan bagaimana dampak serta strategi bagi wajib pajak?

Dapatkan pemahamannya di Seminar: Rezim Baru Antipenghindaran Pajak dalam PP 55/2022 dan Dampaknya bagi Wajib Pajak pada Rabu, 19 Januari 2023, pukul 09.00-16.00 WIB secara eksklusif di Menara DDTC Jakarta.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk belajar langsung dari pakarnya, yakni Romi Irawan dan B. Bawono Kristiaji. Mereka telah berpengalaman menangani berbagai kasus terkait antipenghindaran pajak serta melakukan riset terkait hal tersebut.


Kursi terbatas! Klik link berikut untuk mengamankan kursi Anda. Daftar segera.

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive seminar, penghindaran pajak, PP 55/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB
PERPRES 56/2024

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Kena Potong Tarif Umum, UMKM Tetap Terutang PPh Final 0,5 Persen

Sabtu, 11 Mei 2024 | 07:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Bakal Teken Kerja Sama, DDTC dan FEB UNS Bedah Buku Konsep Dasar Pajak

Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya