Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

A+
A-
2
A+
A-
2
Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah negara yang dapat memberikan bantuan penagihan kepada Indonesia bertambah signifikan seiring dengan direvisinya Perpres 159/2014 tentang Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) melalui Perpres 56/2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan dengan terbitnya Perpres 56/2024, Indonesia dapat meminta bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC kepada 72 negara.

"Sampai dengan tanggal 15 Mei 2024, jumlah negara/yurisdiksi yang dapat meminta dan memberikan bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC adalah 72 negara atau yurisdiksi," ujar Dwi, dikutip Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Bila ditambah dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah disepakati sebelumnya, maka secara keseluruhan terdapat 81 negara yang dimintai bantuan penagihan pajak oleh Indonesia.

Untuk diketahui, Perpres 159/2014 direvisi agar pemerintah Indonesia dapat memberikan ataupun meminta bantuan penagihan pajak secara resiprokal berdasarkan MAAC dengan negara-negara mitra.

"Bahwa Perpres 159/2014 ... belum menampung pengaturan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal dan belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi sehingga perlu diubah," bunyi Perpres 56/2024.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Sebelum direvisinya Perpres 159/2014 melalui Perpres 56/2024, Indonesia hanya bisa memberikan ataupun meminta bantuan penagihan pajak dengan 13 negara mitra, yakni Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Merujuk pada declaration yang terlampir dalam Perpres 56/2024, pemerintah menyatakan tidak memberikan bantuan penagihan atas beberapa jenis pajak tertentu. Di antaranya, PPh yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal, iuran jaminan sosial yang bersifat wajib, pajak warisan dan pajak hadiah, pajak yang bersifat spesifik atas barang dan jasa tertentu seperti cukai, pajak kendaraan bermotor, pajak atas kepemilikan aset bergerak selain kendaraan bermotor, dan pajak-pajak lainnya.

Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk memberikan bantuan penagihan pajak atas klaim pajak sehubungan dengan PPh, pajak atas capital gains, pajak atas kekayaan bersih, pajak atas aset tak bergerak, dan PPN.

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Aspek teknis dari pemberian bantuan penagihan pajak baik yang berdasarkan MAAC maupun yang lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Secara umum, PMK 61/2023 mengatur bantuan penagihan pajak diberikan oleh Indonesia berdasarkan klaim pajak dari negara mitra. Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan penagihan, kerja sama pajak, P3B, penghindaran pajak, PMK 61/2023, Perpres 56/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:15 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Tindaklanjuti Tunggakan Pajak, KPP Minta Bank Telusuri Rekening WP

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:00 WIB
PMK 172/2023

Setelah Dievaluasi, DJP Bisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli