Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

A+
A-
2
A+
A-
2
Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah negara yang dapat memberikan bantuan penagihan kepada Indonesia bertambah signifikan seiring dengan direvisinya Perpres 159/2014 tentang Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) melalui Perpres 56/2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan dengan terbitnya Perpres 56/2024, Indonesia dapat meminta bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC kepada 72 negara.

"Sampai dengan tanggal 15 Mei 2024, jumlah negara/yurisdiksi yang dapat meminta dan memberikan bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC adalah 72 negara atau yurisdiksi," ujar Dwi, dikutip Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Bantu Negara Mitra Tagih Pajak, Siapa yang Tanggung Biayanya?

Bila ditambah dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah disepakati sebelumnya, maka secara keseluruhan terdapat 81 negara yang dimintai bantuan penagihan pajak oleh Indonesia.

Untuk diketahui, Perpres 159/2014 direvisi agar pemerintah Indonesia dapat memberikan ataupun meminta bantuan penagihan pajak secara resiprokal berdasarkan MAAC dengan negara-negara mitra.

"Bahwa Perpres 159/2014 ... belum menampung pengaturan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal dan belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi sehingga perlu diubah," bunyi Perpres 56/2024.

Baca Juga: UU PPh 1994: Cetak Biru Masa Depan Ketentuan Antipenghindaran Pajak

Sebelum direvisinya Perpres 159/2014 melalui Perpres 56/2024, Indonesia hanya bisa memberikan ataupun meminta bantuan penagihan pajak dengan 13 negara mitra, yakni Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Merujuk pada declaration yang terlampir dalam Perpres 56/2024, pemerintah menyatakan tidak memberikan bantuan penagihan atas beberapa jenis pajak tertentu. Di antaranya, PPh yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal, iuran jaminan sosial yang bersifat wajib, pajak warisan dan pajak hadiah, pajak yang bersifat spesifik atas barang dan jasa tertentu seperti cukai, pajak kendaraan bermotor, pajak atas kepemilikan aset bergerak selain kendaraan bermotor, dan pajak-pajak lainnya.

Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk memberikan bantuan penagihan pajak atas klaim pajak sehubungan dengan PPh, pajak atas capital gains, pajak atas kekayaan bersih, pajak atas aset tak bergerak, dan PPN.

Baca Juga: Kondisi Ini Membuat DJP Bisa Lakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Aspek teknis dari pemberian bantuan penagihan pajak baik yang berdasarkan MAAC maupun yang lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Secara umum, PMK 61/2023 mengatur bantuan penagihan pajak diberikan oleh Indonesia berdasarkan klaim pajak dari negara mitra. Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. (sap)

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan penagihan, kerja sama pajak, P3B, penghindaran pajak, PMK 61/2023, Perpres 56/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:00 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Wajib Pajak Sulit Dihubungi, Juru Sita Titip Surat Paksa ke Kelurahan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?