Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

A+
A-
11
A+
A-
11
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penagihan pajak dapat dilakukan terhadap ahli waris. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (26/3/2024).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap penanggung pajak wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan pada ahli warisnya, baik ketika harta telah dibagi maupun belum dibagi.

“Penagihan pajak terhadap penanggung pajak wajib pajak dapat dilakukan pada ahli warisnya baik harta telah dibagi maupun belum dibagi sesuai dengan porsi yang diatur pada ketentuan tersebut,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan terhadap beberapa pihak.

Penagihan bisa dilakukan terhadap seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi. Tanggung jawab berlaku atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Tanggung jawab itu sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi. Ketentuan ini berlaku jika nilai utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang belum terbagi. Jika nilainya lebih kecil, tanggung jawab ditentukan sebesar seluruh utang dan biaya penagihan.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Penagihan bisa dilakukan terhadap para ahli waris dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. Para ahli waris bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Tanggung jawab itu sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing­ masing ahli waris. Ketentuan ini berlaku jika utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang telah dibagi. Jika lebih kecil, tanggung jawabnya sebesar seluruh utang dan biaya penagihan.

Selain mengenai penagihan pajak, ada pula ulasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak dan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Lalu, ada pula ulasan menyangkut pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penanggung Pajak atas WP Orang Pribadi

Selain ahli waris, masih sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan terhadap beberapa pihak. Pertama, orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Ketentuan ini berlaku jika pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan.

Ketiga, wali bagi anak yang belum dewasa. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Tanggung jawab sebesar jumlah harta anak belum dewasa yang berada dalam perwaliannya. Ketentuan ini berlaku jika utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar dari jumlah harta.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Namun, tanggung jawab itu bisa juga sebesar seluruh utang dan biaya penagihan jika nilainya lebih kecil daripada jumlah harta atau pejabat dapat membuktikan bahwa wali mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta.

Keempat, bagi orang yang berada dalam pengampuan. Pengampu bertanggung jawab atas utang dan biaya penagihan. Tanggung jawab sebesar jumlah harta jika utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada jumlah harta.

Namun, tanggung jawab itu bisa juga sebesar seluruh utang dan biaya penagihan jika nilainya lebih kecil daripada jumlah harta atau pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta. (DDTCNews)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Realisasi Penerimaan Pajak

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 senilai Rp342,88 triliun, 17,2% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 3,7% (year on year/yoy).

"Ini berarti perusahaan-perusahaan mereka kemudian meminta restitusi karena pembayaran masanya mungkin lebih tinggi dari apa yang mereka laporkan pada April nanti," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 secara umum masih menggambarkan pemulihan ekonomi. Namun, pelemahan harga komoditas menyebabkan penerimaan pajak terkontraksi secara neto. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Kinerja APBN: Masih Surplus

Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN hingga 15 Maret 2024 mengalami surplus senilai Rp22,8 triliun atau 0,1% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan surplus yang terjadi menandakan pengelolaan APBN masih kuat. Surplus terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp493,2 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp470,3 triliun.

"Total postur masih surplus juga, 0,1% GDP. Surplus tahun ini lebih rendah dari tahun sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Surplus APBN hingga 15 Maret 2024 memang lebih kecil jika dibandingkan dengan periode yang sama 2023. Pada saat itu, APBN juga mengalami surplus dengan nilai Rp122,9 triliun atau 0,59% PDB. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Kesesuaian Nilai PPh yang Dipotong dan Disetor

Pengguna e-bupot 21/26 harus memastikan kesesuaian nilai antara PPh yang dipotong dan PPh yang disetor pada kolom Daftar Ringkasan Pembayaran . Kesesuaian tersebut diperlukan sebelum pengguna melanjutkan ke menu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Jika terdapat kekurangan pembayaran maka pengiriman SPT Masa PPh Pasal 21/26 tidak dapat dilakukan,” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Dalam kolom Daftar Ringkasan Pembayaran pada aplikasi e-bupot 21/26 ada 3 potensi nilai yang dimunculkan. Pertama, nilai minus. Adapun nilai minus menunjukkan kode akun pajak (KAP)/kode jenis setor (KJS) tersebut berstatus lebih bayar/lebih setor.

Kedua, nilai positif. Nilai positif menunjukkan atas KAP/KJS tersebut masih berstatus kurang bayar. Ketiga, nilai selisih 0. Nilai ini artinya jumlah pajak yang disetor dan nilai PPh dipotong telah sesuai. Simak ‘Pengguna e-Bupot 21/26 Perlu Pastikan PPh Dipotong dan Disetor Sesuai’. (DDTCNews)

Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan transisi pemerintahan dan faktor ekonomi.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

"Kami terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada, sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan PPN ini ke depan. Kami masih menunggu kira-kira perkembangannya di diskusi berikutnya," ujar Suryo. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pemadanan NIK-NPWP

DJP mencatat sebanyak 57,36 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Jumlah itu tercatat sebanyak 91,67% dari 72,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, 6,11 juta NPWP yang belum dipadankan.

"Mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia sehingga kami akan kalibrasi lagi, tidak aktif, atau sudah bergerak ke luar Indonesia," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) A

Calon peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A sudah bisa mendaftar lewat https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/ pada 25 Maret hingga 27 Maret 2024 pukul 15.00 WIB. Hasil verifikasi pendaftaran diumumkan pada 8 April 2024. USKP A kali ini hanya untuk peserta baru.

"USKP A untuk peserta baru periode April 2024 akan dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada 24 dan 25 April 2024," tulis Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) dalam pengumumannya. (DDTCNews)

Pencairan Anggaran THR ASN

Pemerintah telah mencairkan anggaran senilai total Rp13,4 triliun atau 27,5% dari pagu Rp48,7 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pembayaran THR tersebut baru berasal dari APBN. THR tersebut dibayarkan kepada aparatur negara di pemerintah pusat dan pensiunan. "Untuk APBD kita belum dapat informasinya. Nanti kita informasikan," katanya.

Pemerintah menganggarkan Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR. Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri senilai Rp18 triliun, untuk ASN daerah, senilai Rp19 triliun, serta untuk pensiunan senilai Rp11,65 triliun. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pelaporan SPT Tahunan

DJP mencatat hingga 24 Maret 2024, sudah ada 10,16 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2023. Jumlah itu 8,42% dari penyampaian SPT Tahunan pada periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, mayoritas SPT Tahunan itu dilaporkan secara elektronik.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

"Sebagian besar SPT disampaikan melalui e-filing dan e-form," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Suryo mengatakan ada 8,94 juta SPT Tahunan 2023 yang disampaikan melalui e-filing. Kemudian, 970.169 SPT Tahunan disampaikan melalui e-form. Adapun penyampaian secara manual masih ada ada sebanyak 246.826 SPT Tahunan. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, penagihan pajak, utang pajak, warisan, ahli waris, PMK 61/2023, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi