Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Sulit Dihubungi, Juru Sita Titip Surat Paksa ke Kelurahan

A+
A-
6
A+
A-
6
Wajib Pajak Sulit Dihubungi, Juru Sita Titip Surat Paksa ke Kelurahan

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews – Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan ke Kantor Kelurahan Baru di Sulawesi Tengah pada 1 Februari 2024 guna menyampaikan surat paksa.

KPP menjelaskan juru sita pajak negara (JSPN) kerap kali mengalami tantangan dalam menyampaikan surat paksa secara langsung kepada penanggung pajak. Selain tidak dapat dihubungi, alamat penanggung pajak juga kurang jelas atau tidak lengkap.

“Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PMK 61/2023, bila pemberitahuan surat paksa kepada pihak…tidak dapat dilaksanakan, surat paksa disampaikan melalui aparat pemda setempat sekurang-kurangnya setingkat sekretaris kelurahan atau desa,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Setibanya di Kantor Kelurahan Baru, JSPN KPP Pratama Tolitoli Hanif Isnatsaqif dan Wildan Jalu Satrio meminta tolong kepada aparat desa setempat untuk menyampaikan surat paksa ke alamat penanggung pajak.

KPP menjelaskan surat paksa disampaikan kepada penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak hingga tanggal jatuh tempo ketetapan. KPP juga telah menerbitkan surat teguran kepada penanggung pajak, tetapi tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Dalam pelaksanaannya, JSPN wajib menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak secara langsung. Namun demikian, dalam keadaan tertentu, JSPN terkadang tidak dapat menyampaikan surat paksa secara langsung.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Merujuk pada Pasal 18 ayat (2), jika penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian surat paksa dilaksanakan dengan menempelkan surat paksa pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain.

Cara lain yang dimaksud ialah dilakukan dengan mengumumkan melalui situs resmi Ditjen Pajak atau situs lain yang ditunjuk oleh pejabat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama tolitoli, pajak, kelurahan, juru sita pajak, surat paksa, pmk 61/2023, kunjungan, visit, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama