Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catatan 1 Dekade Digitalisasi Administrasi Pajak, Begini Plus Minusnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Catatan 1 Dekade Digitalisasi Administrasi Pajak, Begini Plus Minusnya

Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro dan sejumlah narasumber lain dalam acara 4th International Tax Administration Conference, Rabu (24/11/2021). (tangkapan layar)

SYDNEY, DDTCNews - Digitalisasi sistem administrasi pajak sudah berjalan di Indonesia setidaknya dalam 1 dekade terakhir. Akselerasinya semakin kencang selama 5 tahun belakangan.

Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro memberi contoh, otoritas mulai melakukan digitalisasi atas pelaporan SPT dan pelaksanaan withholding tax sejak 2017 lalu. Ditjen Pajak (DJP) juga telah menerapkan compliance risk management (CRM) guna melakukan profiling terhadap wajib pajak sesuai dengan profil risikonya masing-masing.

"Teknologi mengambil peran besar dalam CRM. Wajib pajak yang memiliki tendensi melakukan penghindaran pajak akan mendapatkan pemeriksaan dari otoritas, sedangkan wajib pajak yang ingin patuh tapi tidak mampu patuh akan dilayani oleh otoritas dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Denny dalam acara 14th International Tax Administration Conference yang digelar oleh University of New South Wales, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Meski demikian, pemanfaatan digitalisasi perpajakan belum bisa dibilang optimal. Denny menengarai masih ada perbaikan yang perlu dilakukan di lapangan. Dengan tax ratio Indonesia yang berada di bawah 10% dari PDB, petugas pajak di lapangan masih berorientasi pada penerimaan.

Hal ini, ujar Denny, tercermin pada kecenderungan fiskus yang banyak melakukan audit terhadap wajib pajak pada kuartal akhir setiap tahunnya. Hal ini dapat mengancam hubungan wajib pajak dan otoritas pajak.

Dengan demikian, terdapat disparitas antara sistem administrasi pajak dan praktik di lapangan.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

"Masih terdapat banyak PR agar teknologi juga turut memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dan tidak hanya kepada fiskus saja," ujar Denny pada diskusi panel Digital Disruption and Tax Administration Reform in the Digital Economy.

Usaha DJP dalam menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak mulai tercermin pada implementasi pemberian insentif pajak di tengah pandemi Covid-19.

Permohonan atas berbagai insentif pembebasan pajak dan restitusi dipercepat sudah dapat dilakukan melalui platform digital. Hal ini mencerminkan terus berjalannya adopsi teknologi informasi dan digitalisasi sistem administrasi pajak di Indonesia.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Sebagai informasi, panel diskusi Digital Disruption and Tax Administration Reform in the Digital Economy dipimpin oleh Ekonom Senior Asian Development Bank Institute (ADBI) Nella Hendriyetty dan turut menghadirkan Profesor Jennie Granger dari School of Accounting, Auditing, and Taxation UNSW Business School.

Wakil direktur transformasi digital dari otoritas pajak Laos, Vaxeng Herr, juga membagikan pengalaman digitalisasi sistem perpajakan di negaranya. (sap)

Baca Juga: Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : digitalisasi administrasi pajak, digitalisasi pajak, digital economy, PSIAP, reformasi pajak, Denny Visaro, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:33 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Ada Instant Approval Permohonan Angsuran Tunggakan Pajak

Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING

Sewindu Berlalu, DDTCNews Perkenalkan Wajah Baru

Kamis, 20 Juni 2024 | 07:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Kabar Gembira! Akses Peraturan Perpajakan DDTC Kini Tak Perlu Login

Kamis, 20 Juni 2024 | 01:00 WIB
HUT KE-8 DDTCNEWS DAN HUT KE-17 DDTC

Resmi Dirilis, Tampilan Baru DDTCNews

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya