Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Salah Lapor atau Denda dengan Baca Panduan Pajak UMKM Ini

A+
A-
15
A+
A-
15
Cegah Salah Lapor atau Denda dengan Baca Panduan Pajak UMKM Ini

JAKARTA, DDTCNews - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Keuangan merespons kebutuhan sektor ini dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).

PMK ini bertujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM.

Bagi UMKM dengan penghasilan bruto tertentu, diberikan opsi untuk memilih tarif PPh Final sebesar 0,5% atau menggunakan perhitungan sesuai ketentuan umum pajak penghasilan. Namun, bagi UMKM dengan penghasilan bruto di atas Rp4.800.000.000, akan dikenai pajak sesuai ketentuan umum pajak penghasilan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, dengan melampirkan surat pernyataan.

Adapun surat pernyataan tersebut berisikan pernyataan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500.000.000.

Kemudian, bagi wajib pajak UMKM berstatus badan yang ingin menerapkan pemotongan atau pemungutan PPh Final dengan tarif 0,5% harus memiliki surat keterangan dari Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Untuk memudahkan UMKM, Perpajakan DDTC telah merilis artikel Panduan Pajak Penghasilan UMKM. Panduan ini secara rinci menjelaskan tata cara perhitungan, pelaporan, penyetoran, ketentuan khusus, pengecualian, dan ilustrasi kasus penerapan PMK 164.

Panduan pajak ini didasarkan pada undang-undang dan peraturan perpajakan terkait. Bacalah dengan seksama untuk memastikan pemahaman yang baik terhadap peraturan perpajakan yang berlaku bagi UMKM.

Membaca panduan ini dapat membantu Anda mengelola pajak dengan lebih tepat, memberikan manfaat finansial, dan mendukung pertumbuhan bisnis.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Akses Panduan Pajak Penghasilan UMKM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/pajak-penghasilan-umkm. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : literasi pajak, edukasi pajak, Perpajakan DDTC, dokumen pajak, peraturan pajak, pajak penghasilan, pajak UMKM, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:30 WIB
SEJARAH PAJAK DUNIA

Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya