Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cerita Ganjar Pranowo Laporkan Kepemilikan Sepeda di SPT Tahunan

A+
A-
0
A+
A-
0
Cerita Ganjar Pranowo Laporkan Kepemilikan Sepeda di SPT Tahunan

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

SEMARANG, DDTCNews - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membagikan pengalamannya saat mengisi SPT Tahunan pajak penghasilan 2021, terutama pada bagian lampiran Harta.

Ganjar mengatakan telah mendata harta yang perlu dimasukkan dalam SPT Tahunan 2021. Di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ia mengaku telah memasukkan sepeda ke dalam daftar harta pada SPT Tahunan.

"Saya kemarin juga nyari-nyari, apa meneh ya sing durung tak laporke? Sepeda, Bu. Iya, saya punya sepeda soalnya," katanya dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ganjar kerap membagikan foto dan video ketika bersepeda pada akun media sosialnya. Namun, ia tidak memerinci jumlah atau jenis sepeda yang dilaporkan dalam daftar harta di SPT Tahunan tersebut.

Dalam acara tersebut, gubernur juga sempat menyapa para wajib pajak prominen di wilayah Jawa Tengah. Dia mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan hartanya dengan benar.

Kepada wajib pajak yang belum melaporkan semua hartanya pada SPT Tahunan dan tax amnesty, ia menyarankan agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), yang tengah berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Kalau belum mengaku, bisa pakai fasilitas ini [PPS]," ujar Ganjar.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gubernur jawa tengah, ganjar pranowo, spt tahunan, harta, PPS, sepeda, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya