Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cetak SPPT Lebih Awal, Pemda Harap Target Setoran PBB Segera Tercapai

A+
A-
0
A+
A-
0
Cetak SPPT Lebih Awal, Pemda Harap Target Setoran PBB Segera Tercapai

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Guna mencapai target yang telah ditetapkan, Pemkab Probolinggo mulai membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak awal tahun.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ofie Agustin menyebut SPPT biasanya dibagikan pada Maret hingga April. Kali ini, SPPT dibagikan lebih cepat sehingga wajib pajak bisa segera membayar PBB dan terhindar dari sanksi.

"Jika PBB ini lunas sebelum jatuh tempo maka selain biaya denda keterlambatan 2% bisa dihindari, tentu capaian target realisasi pajak daerah untuk tahun 2023 bisa lebih cepat lagi," katanya, dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ofie berharap distribusi SPPT secara lebih awal dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi PBB terutang. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB secara nontunai melalui berbagai kanal mulai dari Shopee, OVO, dan fasilitas pembayaran online lainnya.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada semua wajib pajak daerah atas peran aktifnya membayar pajak daerah. Semoga realisasi capaian pajak 2023 bisa semakin baik, guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo," ujar Ofie.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sejalan dengan itu, BPPKAD saat ini juga telah memiliki aplikasi e-SPPT yang mendigitalisasi seluruh nomor objek pajak (NOP) PBB. Melalui aplikasi tersebut, petugas bisa mengecek piutang PBB atas tanah atau bangunan tertentu secara online.

"Kalau dulu para perangkat desa yang ditugaskan menagih PBB harus datang ke kantor kami untuk meminta NOP dan menanyakan total piutang PBB yang harus ditagihnya," tutur Ofie. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten probolinggo, sppt, pbb-p2, pajak, pajak daerah, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya