Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cuma Bulan Ini! Pemkot Tangerang Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Cuma Bulan Ini! Pemkot Tangerang Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang memberikan fasilitas diskon dan penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sepanjang Agustus 2023 guna menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia.

Pemkot Tangerang memberikan fasilitas penghapusan sanksi denda atas tunggakan PBB-P3 tahun pajak 1994 hingga 2022 sekaligus memberikan diskon sebesar 50% atas PBB tahun pajak 1994 hingga 2014 yang dilunasi pada bulan ini.

"Wajib pajak yang masih ada tunggakan atau belum menuntaskan kewajiban pajaknya dapat memanfaatkan kesempatan tersebut," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tak hanya itu, pemkot juga memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25% khusus untuk program proyek operasi nasional agraria (prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kota lengkap (PTKL).

"Diharapkan masyarakat bisa meningkatkan partisipasinya karena pajak yang dibayar ditujukan bagi pembangunan dan kemaslahatan masyarakat juga," ujar Kiki seperti dilansir tangerangnews.com.

Wajib pajak yang hendak membayar PBB-P2 ataupun BPHTB dapat melakukan pembayaran melalui loket Bank BJB, aplikasi BJB Digi, aplikasi Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Blibli, LinkAja, Ovo, QRIS, Gopay, hingga kantor pos.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menuturkan diskon pajak diberikan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

"Dengan diskon ini, diharapkan masyarakat semakin semangat membayar PBB karena partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pajak ini tak lain untuk peningkatan infrastruktur kota dan tentunya demi kesejahteraan kita bersama," tutur Arief. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota tangerang, pemutihan pajak, diskon pajak, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya