Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Daerah Diberi Kelonggaran Lebarkan Defisit APBD 2021

A+
A-
5
A+
A-
5
Daerah Diberi Kelonggaran Lebarkan Defisit APBD 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah (pemda) terkait dengan besaran defisit anggaran untuk APBD tahun 2021.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 121/2020, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2021 secara nasional mencapai 0,34% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2021. Batas tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang 0,28% dari proyeksi PDB.

"Defisit APBD [yang dimaksud] merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah dan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah," bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK No. 121/2020, dikutip Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Implikasinya, batas maksimal dari defisit APBD masing-masing daerah juga ditingkatkan oleh pemerintah tergantung dari kapasitas fiskal daerah (KFD) dari daerah masing-masing.

Daerah dengan KFD sangat tinggi diberi batas maksimal defisit sebesar 5,8% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2021. Tahun ini, daerah dengan KFD sangat tinggi hanya diberi batas maksimal defisit anggaran sebesar 4,5% dari pendapatan daerah.

Merujuk pada PMK No. 120/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, provinsi yang memiliki KFD sangat tinggi seluruhnya terkonsentrasi di Pulau Jawa antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Konsolidasi Fiskal, Batas Maksimal Defisit dan Utang APBD 2023 Turun

Daerah dengan KFD berkategori tinggi diberi batas maksimal defisit APBD sebesar 5,6% dari perkiraan pendapatan daerah APBD 2021, meningkat dari ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar 4,25% dari perkiraan pendapatan 2020.

Selanjutnya, daerah dengan KFD sedang diberi ruang untuk mematok defisit APBD 2021 hingga 5,4% dari perkiraan pendapatan tahun 2021, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya untuk APBD 2020 yang sebesar 4%.

Daerah dengan KFD berkategori rendah dan sangat rendah masing-masing diberi batas maksimal defisit APBD 2021 sebesar 5,2% dan 5% dari perkiraan pendapatan daerah, meningkat dari tahun 2020 yang hanya sebesar 3,75% dan 3,5%.

Baca Juga: Batas Maksimal Defisit APBD 2022 Diturunkan, Ini Kata Kemenkeu

"Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2021 masing-masing daerah ... menjadi pedoman pemda dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2021," bunyi ketentuan Pasal 4 PMK No. 121/2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : defisit APBD, batas defisit APBD, defisit 2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya