Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Batas Maksimal Defisit APBD 2022 Diturunkan, Ini Kata Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Batas Maksimal Defisit APBD 2022 Diturunkan, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan penetapan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2022 sebesar 0,32% dari proyeksi PDB 2022 tersebut merupakan bagian dari rencana konsolidasi fiskal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2022 sebagaimana tertuang dalam PMK 117/2021 memang lebih kecil dibandingkan dengan tahun ini sebesar 0,34% dari PDB.

"Penurunan batas maksimal kumulatif defisit tersebut mengikuti arah konsolidasi fiskal APBN bahwa defisit APBN 2023 kembali maksimal 3%," katanya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Astera menuturkan pemerintah menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD setiap tahun. Meski batas maksimal kumulatif defisit APBD 2022 menurun, tetap ada ruang bagi daerah untuk melakukan pinjaman daerah.

Pada masa pandemi Covid-19, pemda dapat melakukan pinjaman daerah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Untuk itu, defisit APBD didefinisikan sebagai defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah dan pinjaman untuk PEN daerah.

PMK 117/2021 juga mengatur batas maksimal kumulatif pinjaman daerah 2022 ditetapkan sebesar 0,32% PDB. Pinjaman daerah tersebut sudah termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan pinjaman PEN daerah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Namun demikian, lanjut Astera, realisasi kumulatif pinjaman daerah hingga saat ini masih lebih kecil dari batas yang ditetapkan. "Realisasi kumulatif pinjaman daerah sampai saat ini masih di bawah ketentuan batas maksimal kumulatif defisit yang ditetapkan," ujarnya.

Sebagai informasi, PMK 117/2021 juga mengatur batas maksimal defisit APBD 2022 masing-masing daerah harus ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah.

Untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi, batas maksimal defisit APBD 2022 mencapai 5,3% dari perkiraan pendapatan daerah 2022. Lalu, batas maksimal defisit untuk daerah berkapasitas fiskal tinggi sebesar 5% dan sebesar 4,7% untuk kapasitas fiskal sedang.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pada daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah, batas maksimal defisit APBD 2022 masing-masing sebesar 4,4% dan 4,1%. Kategori kapasitas fiskal daerah tersebut akan mengacu pada PMK 116/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, PMK 117/2021, defisit APBD, apbd 2022, konsolidasi fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya