Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Data Piutang di Pengadilan Pajak Bakal Terintegrasi dengan Sistem DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Data Piutang di Pengadilan Pajak Bakal Terintegrasi dengan Sistem DJP

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat penerapan Revenue Accounting System (RAS) yang mencatat data piutang pajak secara real time sejak 1 Juli 2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pada saat ini, RAS baru mendokumentasikan piutang pajak yang berdasarkan surat ketetapan dari DJP. Namun, dia menyebut data piutang pajak di pengadilan pajak juga akan segera terkoneksi dengan RAS.

"Insyaallah ke depan putusan dari pengadilan pajak dapat segera kita integrasikan dengan sistem informasi yang ada di DJP melalui Revenue Accounting System," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Suryo mengatakan penerapan RAS tersebut merupakan upaya DJP menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan.

BPK menilai penatausahaan piutang perpajakan pada DJP masih memiliki kelemahan sehingga diperlukan perbaikan sistem agar pencatatan piutang pajak lebih akurat. Simak pula artikel ‘Naik 6,67%, Porsi Piutang Pajak Macet Paling Besar’.

Suryo menjelaskan sebelum adanya RAS, penatausahaan piutang pajak terbagi dalam dua kelompok. Pertama, penatausahaan piutang pada sistem informasi DJP, mulai dari penerbitan surat piutang sampai dengan penambah dan pengurangan piutang tersebut.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Sistem pada DJP itulah yang mendokumentasikan saldo piutang setiap akhir tahun dan masuk dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

Kedua, penatausahaan piutang pajak di luar sistem informasi DJP, khususnya berupa piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) serta beberapa putusan yang dihasilkan dari luar institusi DJP seperti putusan banding dari pengadilan pajak dan putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Menurut Suryo integrasi data pada RAS akan memudahkan DJP mengategorikan piutang yang harus segera ditagih agar tidak melewati periode penagihan aktifnya.”RAS coba kami deploy untuk memastikan pencatatan bertambah dan berkurangnya piutang pajak dapat secara real time kami awasi," ujarnya.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembali menyoroti saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat tahun anggaran 2019 (audited) mencapai Rp94,69 triliun. Piutang itu naik 16,22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp81,47 triliun.

BPK menilai sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan, baik pada Ditjen Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sampai 31 Desember 2019, saldo piutang perpajakan pada DJP senilai Rp72,63 triliun, sedangkan pada DJBC senilai Rp22,06 triliun.

BPK pun menuliskan sejumlah rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melanjutkan rekomendasi pada tahun sebelumnya. Pada piutang perpajakan pada DJP, salah satu yang masih disorot adalah mengenai pemutakhiran sistem informasi piutang pajak. (kaw)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : piutang pajak, Ditjen Pajak, DJP, LKPP 2019, BPK, Kemenkeu, TPA Modul RAS, RAS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rizki Zakariya

Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:47 WIB
#MariBicara upaya tersebut juga harus diintegrasikan dengan lembaga lain, dalam hal ini Kejaksaan. Hal itu karena Kejaksaan merupakan lembaga yang menuntut dan mengeksekusi putusan pidana pajak. Sehingga pencarian bukti untuk penuntutan dapat berjalan optimal. Lebih lanjut hal itu untuk mengawasi ad ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya