Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Deadline SPT Tahunan OP Makin Mepet, Coba Tips Ini Kalau Temui Eror

A+
A-
2
A+
A-
2
Deadline SPT Tahunan OP Makin Mepet, Coba Tips Ini Kalau Temui Eror

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Makin mendekati batas akhir periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi, yakni 31 Maret 2023, makin banyak wajib pajak yang terkendala teknis saat melaporkan SPT-nya. Ditjen Pajak (DJP) sendiri pernah mewanti-wanti adanya potensi gangguan sistem akibat ramainya akses ke server otoritas.

Kendati begitu, pada saat ini DJP telah memastikan tidak ada laporan gangguan pada sistem pelaporan SPT Tahunan. Jika masih ada wajib pajak yang menemui kendala, DJP menyarankan sejumlah tips yang bisa diikuti.

"Saat ini tidak ada informasi error untuk DJP Online. Silakan lakukan beberapa langkah berikut," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Pertama, wajib pajak perlu memastikan koneksi internet stabil. Kedua, lakukan clear cache dan cookies. Apabila wajib pajak memakai browser Google Chrome, wajib pajak dapat menekan fitur 3 titik yang terletak di pojok kanan atas browser.

Kemudian, klik Fitur Lainnya dan Hapus Data Browsing. Di bagian atas, pilih rentang waktu. Untuk menghapus semua, pilih Semua. Centang juga kotak Cookie, data situs lainnya, Gambar, dan file dalam cache. Selanjutnya, klik Hapus Data.

Ketiga, gunakan private browser (Mozilla Firefox) atau incognito window (Chrome).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Keempat, akses e-Filing di laman efiling.pajak.go.id. Kelima, ganti device yang berbeda misalnya dengan laptop atau komputer.

Apabila kendala eror masih terjadi, wajib pajak dapat keluar terlebih dahulu dari laman web DJP Online atau keluar dari akun di web DJP Online. Selanjutnya, akses lagi web DJP Online kemudian lakukan login ulang. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, e-filing, e-form, EFIN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya