Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dealer dan Konsumen Butuh Kejelasan Insentif Pajak Mobil Listrik di AS

A+
A-
1
A+
A-
1
Dealer dan Konsumen Butuh Kejelasan Insentif Pajak Mobil Listrik di AS

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Dealer mobil dan konsumen di Amerika Serikat (AS) masih membutuhkan kejelasan terkait dengan implementasi insentif berupa kredit pajak atas pembelian mobil listrik yang telah disahkan pada tahun lalu.

Pihak dealer mobil mengatakan hingga saat ini masih belum ada kejelasan mengenai jangka waktu pemberian insentif kredit pajak senilai US$7.500 atas jenis mobil listrik yang dijual. Situasi ini memunculkan ketidakpastian.

“Konsumen dan dealer sama-sama tidak memiliki kepastian. Akibatnya, konsumen bakal tidak mempertimbangkan untuk membeli mobil listrik dan memilih membeli mobil hybrid," ujar Analis Center for Automotive Research Brett Smith, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Internal Revenue Service (IRS) sesungguhnya telah menerbitkan daftar mobil listrik yang diberikan insentif kredit pajak. Namun, jumlah mobil yang terdaftar diperkirakan akan berkurang. Pasalnya, Kementerian Keuangan AS akan segera menerbitkan aturan teknis mengenai baterai mobil listrik yang memenuhi persyaratan pemberian insentif kredit pajak.

Saat ini, wajib pajak berhak memanfaatkan insentif kredit pajak senilai US$7.500 bila membeli mobil listrik yang diproduksi di AS, Kanada, atau Meksiko.

Dalam aturan teknis yang rencananya diterbitkan pada bulan ini, insentif kredit pajak hanya diberikan atas pembelian mobil listrik dengan baterai yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 50%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tidak hanya itu, pabrikan juga harus menunjukkan 40% dari critical minerals yang menjadi bahan baku baterai mobil listrik berasal dari AS atau negara dengan kepemilikan perjanjian perdagangan bebas dengan Negeri Paman Sam tersebut.

Selanjutnya, hanya wajib pajak dengan penghasilan bruto (adjusted gross income) senilai US$150.000 per tahun yang bisa memanfaatkan fasilitas kredit pajak ini.

“Setelah aturan teknis diterbitkan, akan makin sedikit mobil listrik yang memenuhi persyaratan insentif kredit pajak secara penuh. Saat ini, konsumen masih kebingungan," ujar Chief Executive of Alliance for Automotive Innovation John Bozzella, seperti dilansir washingtonpost.com. (kaw)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan listrik, sepeda motor listrik, KBLBB, insentif, insentif pajak, Amerika Serikat, AS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya