Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Debitur KUR Terdampak Erupsi Semeru Dapat Keringanan

A+
A-
0
A+
A-
0
Debitur KUR Terdampak Erupsi Semeru Dapat Keringanan

Deretan rumah yang hancur akibat terjangan material vulkanik gunung Semeru di desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan keringanan, termasuk berupa restrukturisasi, bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terdampak erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan telah memerintahkan stafnya untuk mendata pelaku UMKM yang terdampak bencana, khususnya mereka yang memiliki pembiayaan KUR.

"Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana," ujar Teten dikutip dari siaran pers kementerian, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Keringanan pembiayaan bagi korban bencana alam memang sudah diatur dalam Peraturan OJK 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Berdasarkan aturan tersebut, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan 'Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana'.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. "Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," kata Eddy.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). "Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," kata Eddy.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. "Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," kata Eddy.

Keempat, lanjut Eddy, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesin atau kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," kata Eddy.

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

"Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," kata Eddy.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Keringanan berikutnya adalah pemberian Grace Period. Jangka waktu grace period disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace period, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.

Lebih dari itu, debitur KUR dengan usaha yang terdampak lebih dari 50% dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur. (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kredit usaha rakyat, KUR, pembiayaan, UMKM, pinjaman, bunga kredit, Semeru, KemenkopUKM, Teten Masduki

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?