Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dengan Kemauan Sendiri Mau Lakukan Pembetulan SPT? Simak Ketentuan Ini

A+
A-
28
A+
A-
28
Dengan Kemauan Sendiri Mau Lakukan Pembetulan SPT? Simak Ketentuan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan. Pembetulan dilakukan dengan menyampaikan pernyataan tertulis.

Syaratnya, dirjen pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

“Pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT … dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT,” penggalan Pasal 20 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sesuai dengan ketentuan dalam beleid tersebut, jika pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Ketentuan berbeda berlaku jika wajib pajak menerima surat atau putusan tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut.

Surat atau putusan itu antara lain Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Untuk wajib pajak itu, pembetulan SPT Tahunan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Jika wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi. Sanksi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UU KUP.

Jika wajib pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi. Sanksi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT, SPT Tahunan, SPT Masa, pembetulan SPT, PMK 243/2014, PMK 18/2021, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya