Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dengan Reformasi Perpajakan, Proses Bisnis DJP Berubah Seperti Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Dengan Reformasi Perpajakan, Proses Bisnis DJP Berubah Seperti Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui reformasi perpajakan, proses bisnis yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) akan didesain ulang.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu proyek penting dari program reformasi perpajakan yang sedang berlangsung pada saat ini adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system).

“Perubahan sistem tersebut bukan sekadar perubahan teknologi informasi, tapi juga mendesain ulang proses bisnis untuk mempersingkat proses administrasi perpajakan dan memotong tahap-tahap yang tidak perlu,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sistem yang baru, sambung Suryo, akan berorientasi pada pengguna (be user-centric) dan berbasis pendekatan berdasarkan risiko kepatuhan (risk-based compliance approach). Sistem juga menghadirkan multisaluran dan layanan tanpa batas (omni channels and borderless services).

“Tujuannya agar data dan/atau informasi wajib pajak lebih komprehensif dan akuntabel,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jay Rosengard dari Harvard Kennedy School, Harvard University, Amerika Serikat mengatakan ada 10 faktor sukses digitalisasi pajak. Faktor-faktor tersebut berdasarkan hasil riset yang sudah dilakukannya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Kesepuluh faktor tersebut adalahlingkungan yang mendukung (enabling environment), visi dan strategi (vision and strategy), manusia yang berubah (people change), proses digital yang tepat (digitally fit processes), dan teknologi yang tepat (right technology).

Kemudian, ada pula faktor pendekatan yang bertahap (phased approach), komunikasi (communication), dipicu oleh data (be data driven), berorientasi pada pengguna (be user-centric), dan kolaborasi (collaborate). (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi perpajakan, proses bisnis, Ditjen Pajak, DJP, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya