Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Di Hadapan Puluhan Notaris dan PPAT, DJP Paparkan Cara Pakai e-PHTB

A+
A-
3
A+
A-
3
Di Hadapan Puluhan Notaris dan PPAT, DJP Paparkan Cara Pakai e-PHTB

Ilustrasi.

CILEGON, DDTCNews – KPP Pratama Cilegon menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta penggunaan aplikasi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (e-PHTB) pada 10 Agustus 2022.

Kegiatan yang diikuti lebih dari 50 notaris dan PPAT Kota Cilegon tersebut terwujud atas kerja sama KPP Pratama Cilegon dengan Ikatan Notaris Indonesia Kota Cilegon dan Ikatan PPAT Indonesia Kota Cilegon.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada Notaris dan PPAT Kota Cilegon terkait dengan kewajiban perpajakan dan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, permohonan validasi Pajak Penghasilan (PPh) PHTB kini dapat dilakukan secara mandiri, baik oleh wajib pajak maupun melalui notaris atau PPAT melalui aplikasi e-PHTB di laman pajak.go.id.

KPP menjelaskan kehadiran aplikasi e-PHTB merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, termasuk notaris dan PPAT, sehubungan dengan proses validasi PHTB.

Kemudian, KPP juga memaparkan tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB untuk notaris dan PPAT sebagaimana diatur dalam PER-08/PJ/2022. Pada kesempatan itu, KPP juga menyediakan sesi tanya jawab dengan para peserta.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Dengan kegiatan sosialisasi ini, kami harap notaris dan PPAT Kota Cilegon dapat lebih memahami ketentuan perpajakan untuk notaris dan PPAT serta penggunaan aplikasi e-PHTB dalam menunjang pelaksanaan tugas dan pekerjaan,” sebut KPP.

Untuk diketahui, PER-08/PJ/2022 merupakan landasan hukum yang memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB melalui notaris/PPAT menggunakan aplikasi e-PHTB.

Sebelum ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP. (rig)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama cilegon, e-phtb, notaris, validasi phtb, pajak penghasilan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:17 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:30 WIB
KP2KP BANAWA

Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya