Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Digeledah KPK, Ini Klarifikasi Dirjen Bea Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
Digeledah KPK, Ini Klarifikasi Dirjen Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi didampingi jajarannya memberi klarifikasi soal KPK yang melakukan penggeledahan Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (6/3). (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai di Rawamangun, Senin (6/3) siang.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan dugaan kasus suap atas Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

“Tim penyidik KPK mengunjungi Kantor Pusat Bea Cukai dalam rangka melakukan koordinasi terkait penyidikan kasus indikasi suap yang melibatkan importir dan hakim MK," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/3).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dari hasil koordinasi tersebut, diakuinya, KPK dan Bea Cukai menghasilkan beberapa poin. Pertama, Ditjen Bea Cukai sepenuhnya mendukung langkah KPK untuk melakukan investigasi dari sisi kegiatan importasi.

"Kedua, Bea Cukai diminta membantu penyidik KPK untuk memberikan data dan informasi serta dokumen-dokumen terkait dengan importasi," Heru menjelaskan.

Sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan penelitian terhadap praktik kartel di beberapa komoditi, termasuk daging.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Namun penggeledahan kali ini masih belum optimal, karena KPK masih membutuhkan dokumen importasi secara lengkap untuk bisa mengusut kasus dugaan suap mantan hakim MK. Selanjutnya KPK tetap akan bersinergi dengan Ditjen Bea Cukai untuk bisa mengatasi kasus dugaan suap tersebut.

Seusai penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, KPK diminta untuk menyambangi Pelabuhan Tanjung Priok untuk memperoleh dokumen yang diinginkan secara lengkap di pelabuhan. Pasalnya, Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai tidak melakukan kegiatan operasional.

Kendati demikian, Ditjen Bea Cukai mengharapkan tidak ada salah satu pun pegawainya yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Meskipun terjadi, Ditjen Bea Cukai berkomitmen untuk menyerahkan pegawainya kepada KPK.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan baru-baru ini juga telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka penghapusan praktik kartel yang merugikan perekonomian negara.

Dalam nota kesepahaman tersebut, Kementerian Keuangan dan KPPU sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pemanfaatan data dan/atau informasi, analisis dan investigasi bersama, edukasi, sinkronisasi, dan koordinasi peraturan atau kebijakan, dan bantuan narasumber dan/atau ahli. (Amu)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, penggeledahan kpk, kasus importasi daging

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya