Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Digitalisasi, Nanti SP2DK Bisa Muncul di Akun Wajib Pajak

A+
A-
12
A+
A-
12
Digitalisasi, Nanti SP2DK Bisa Muncul di Akun Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana digitalisasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) masih terus dimatangkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan digitalisasi SP2DK akan masuk dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Implementasi PSIAP dimulai pada 2024.

"Kalau sekarang SP2DK masih menjadi bagian dari Approweb, yang itu tidak sempurna," katanya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP), digitalisasi SP2DK akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor. Dengan demikian, SP2DK dibuat secara digital tanpa tanda tangan basah.

Adapun SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Selain mengenai digitalisasi SP2DK, ada pula ulasan terkait dengan seleksi calon hakim agung (CHA) kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Kemudian, masih ada pula ulasan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan PPN emas.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Dengan Digitalisasi, SP2DK Bisa Dikirim ke Akun Wajib Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan SP2DK direncanakan akan menjadi bagian dari online transaction processing (OLTP), yakni sistem pemrosesan data secara real-time.

Dia menjelaskan terdapat sejumlah keterbatasan dalam aplikasi Approweb seperti masih dibutuhkannya tanda tangan basah kepala kantor saat menerbitkan SP2DK. Nantinya, tanda tangan ini bakal diubah menjadi digital menggunakan Quick Response Code (QR-Code).

Dengan digitalisasi, pengiriman SP2DK akan lebih praktis karena bisa lewat taxpayer account. Taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Wajib pajak sebetulnya bisa [memilih] mau dikirim atau lewat taxpayer account. Kalau kami menyarankan taxpayer account saja," ujarnya. Simak ‘Akun Wajib Pajak Bakal Diluncurkan DJP Tahun Ini’. (DDTCNews)

Seleksi Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) akan kembali menggelar seleksi CHA. Berdasarkan pada Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial No. 1/WKMA.Y/IV/2023, Mahkamah Agung membutuhkan 1 hakim kamar TUN khusus pajak, 1 hakim agung kamar perdata, dan 8 hakim agung kamar pidana.

"Seleksi kemarin, kami sudah mengajukan ke DPR, tetapi tidak ada yang lolos," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah. Simak pula ‘Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak Kembali Dibuka, Cek Jadwalnya’ dan ‘Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak Sepi Peminat, Ini Strategi KY’. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Pelaporan SPT Tahunan

Kementerian Keuangan mencatat kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir April 2023 sudah mencapai 67,78%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir tahun.

"Walau SPT harus disampaikan paling lambat akhir Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April untuk wajib pajak badan, masih ada kesempatan untuk lapor SPT sepanjang tahun," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pajak Masukan PPN dengan Besaran Tertentu

PMK 48/2023 turut memuat penegasan ketentuan pajak masukan berhubungan dengan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang PPN terutangnya dipungut menggunakan besaran tertentu.

Penyerahan yang dimaksud sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023. Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Kemudian, penyerahan yang dimaksud juga termuat dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 48/2023. Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Penyerahan dilakukan PKP pabrikan emas pabrikan dan pedagang emas perhiasan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

“Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 ayat (1), tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (1) PMK 48/2023. (DDTCNews)

Reklame Kegiatan Politik Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame

Reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik dikecualikan dari objek pajak reklame. Sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.

“Yang dikecualikan dari objek pajak reklame adalah … reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial,” bunyi penggalan Pasal 60 ayat (3) huruf e UU HKPD. (DDTCNews)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Devisa Hasil Ekspor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada para eksportir untuk tidak terlalu mengkhawatirkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang sedang digodok pemerintah Walau DHE nantinya bakal diwajibkan untuk ditempatkan di dalam negeri, eksportir memiliki kebebasan untuk menentukan bank yang menjadi destinasi penempatan DHE.

"Devisa masih milik korproasi dan perbankannya boleh pilih. Jadi, tidak diatur. Di Indonesia ini banyak perbankan internasional beroperasi, jadi tidak perlu para eksportir khawatir," ujar Airlangga. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, SP2DK, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, taxpayer account

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?