Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dikecualikan dari Aturan Baru de Minimis, Bea Masuk Impor Buku 0%

A+
A-
1
A+
A-
1
Dikecualikan dari Aturan Baru de Minimis, Bea Masuk Impor Buku 0%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah secara resmi menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk (de minimis) impor barang kiriman. Kendati demikian, ketentuan itu tidak berlaku untuk impor buku karena bea masuknya tetap 0%.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman disebutkan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 sampai US$1.500 yang disampaikan dalam consignment note (CN) dipungut bea masuk 7,5%.

Nilai pabean ditetapkan berdasakan keseluruhan nilai pabean barang kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean,” demikian bunyi pasal 20 ayat (1) b beleid tersebut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Adapun barang kiriman yang ditetapkan dengan tarif bea masuk 7,5% itu dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang kiriman itu dikecualikan dari pemungutan PPh.

Nah, ketentuan itu – termasuk pembayaran bea masuk 7,5% —tidak berlaku untuk impor 4 jenis barang kiriman. Pertama, buku dan barang lainnya yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904. Kedua, tas, koper dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 4202. Ketiga, produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63. Keempat, produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64.

Terhadap impor barang kiriman dengan keempat jenis barang tersebut diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan untuk untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan demikian, barang kiriman berupa buku masih mendapat tarif bea masuk 0%.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Berdasarkan BTKI, HS Code 4901 mencakup buku cetakan, brosur, selebaran, dan barang cetakan semacam itu, dalam lembaran tunggal maupun tidak. HS Code 4902 mencakup koran, jurnal dan majalah berkala, bergambar atau berisi iklan maupun tidak.

HS Code 4903 mencakup buku bergambar, buku untuk menggambar atau mewarnai untuk anak-anak. books. HS Code 4904 mencakup buku musik, dicetak atau dalam bentuk manuskrip, dijilid atau bergambar maupun tidak. Barang-barang dalam empat HS Code itu dikenakan bea masuk 0%.

Selanjutnya, tas, koper, dan sejenisnya dalam HS Code 4202 dikenai tarif bervariasi antara 15%—20%. Produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63 dikenaikan tarif bea masuk bervariasi antara 5%—35%. Adapun bea masuk produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64 sebesar 5%—30%. (kaw)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku impor, de minimis, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Sabtu, 15 Juni 2024 | 08:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

Sabtu, 15 Juni 2024 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Banyak AR Jadi Fungsional, Coretax akan ‘Berjalan’ Akhir 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya