Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dikecualikan dari PPN, Airlangga Berharap Usaha Haji dan Umrah Pulih

A+
A-
1
A+
A-
1
Dikecualikan dari PPN, Airlangga Berharap Usaha Haji dan Umrah Pulih

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya haji dan umrah mampu mempercepat pemulihan usaha di bidang tersebut.

Airlangga mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung pemulihan usaha penyelenggara haji dan umrah dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, pengecualian kegiatan haji dan umrah dari PPN menjadi salah satu bentuk dukungan kepada penyelenggara haji dan umrah.

"Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara jasa keagamaan, termasuk jasa perjalanan ibadah haji dan umroh, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu," katanya, dikutip Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Airlangga mengaku telah bertemu dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) untuk membahas pemulihan bidang usaha tersebut. Pasalnya, kegiatan haji dan umrah telah terhenti hampir 2 tahun karena pandemi Covid-19.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2020 mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN. Jasa keagamaan tersebut meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Airlangga menyebut pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2021 telah memberikan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah haji dan umrah. Namun, pembukaan haji dan umrah untuk Indonesia masih perlu dibicarakan lebih lanjut oleh kedua negara.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Mengenai vaksinasi, Arab Saudi menggunakan 4 jenis vaksin yakni Pfizer, Johnson& Johnson, Moderna, dan AstraZeneca, serta mengakui 6 jenis vaksin termasuk Sinoparhm dan Sinovac. Pada jamaah haji dan umrah yang menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi, akan dapat langsung menjalankan ibadah.

Adapun bagi jamaah asing yang divaksin dengan vaksin selain 4 yang dipakai Arab Saudi, terutama Sinovac dan Sinopharm, harus memperoleh booster 1 kali menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai. Dalam hal ini, Airlangga mengaku pemerintah belum dapat memenuhi pemberian booster karena masih terus mengejar target vaksinasi hingga akhir tahun.

"Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait masalah vaksinasi ini," ujarnya.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sembari mengurus masalah vaksinasi, Airlangga menegaskan pemerintah juga berfokus memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara haji dan umrah.

Menurutnya, konsep pengenaan sanksi sebagai konsekuensi dari perizinan berusaha berbasis risiko pada UU Cipta Kerja akan mendorong pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan menjaga keberlangsungan usaha.

"Adanya UU Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengecualian PPN, PPN, umrah, haji, Arab Saudi, Airlangga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya