Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dikhawatirkan Lari ke Luar Negeri, WP Pengusaha Alat Berat Ditangkap

A+
A-
1
A+
A-
1
Dikhawatirkan Lari ke Luar Negeri, WP Pengusaha Alat Berat Ditangkap

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana pajak ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Tersangka yang memiliki usaha sewa angkutan dan alat berat tersebut ditengarai melakukan tindak pidana tidak melakukan pembukuan/pencatatan, tidak menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa PPN pada 2016 hingga 2019, serta tidak melakukan pemungutan PPN.

"Tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepulauan Riau lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," ujar Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,04 miliar.Beberapa aset milik tersangka seperti rumah telah disita guna memulihkan kerugian pada penerimaan negara.

Harta-harta lain milik tersangka atau anggota keluarga juga sedang dilakukan asset tracing. Kanwil, lanjut Cucu, berharap kasus tersebut bisa menjadi perhatian dan peringatan bagi seluruh wajib pajak untuk patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami berharap wajib pajak agar bisa pemenuhan kewajiban perpajakannya, yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas," ujarnya seperti dikutip dari laman DJP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk diketahui, ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan tercantum dalam Pasal 39 UU KUP.

Setiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan bisa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kepulauan riau, penyitaan, penegakan hukum pajak, penagihan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya