Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dipanggil KPK, Empat Pengusaha Ini Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Dipanggil KPK, Empat Pengusaha Ini Akhirnya Bayar Tunggakan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAMBI, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menyebutkan empat dari 12 pelaku usaha yang menunggak pajak, kini sudah membayar atau melunasi pajaknya.

Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi mengakui pelaku usaha memang agak sulit untuk ditagih mengenai pembayaran pajak. Namun setelah didesak dan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, wajib pajak mulai membayar dan melunasi.

“Yang bayar hari itu juga ada 1 pelaku usaha. Kemudian hari berikutnya ada 3 pelaku usaha. Memang mereka ini kalau kita panggil ada tidak acuh, giliran dipanggil oleh KPK barulah,” tuturnya dikutip Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Subhi menegaskan pelaku usaha yang menunggak pajak tidak akan diberikan pengampunan pajak. Fasilitas yang diberikan pemkot, lanjutnya, hanya sekadar pengampunan denda dan penjadwalan pembayaran.

Dia menambahkan total nilai tunggakan pajak dari 12 pelaku usaha tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. “Satu pelaku usaha ada yang menunggak Rp1 miliar, selebihnya ada yang ratusan dan puluhan juta,” tambahnya.

Lebih lanjut, Subhi enggan membeberkan nama pelaku usaha yang menunggak tersebut. Dia hanya menyebutkan pelaku usaha bergerak di bidang perhotelen dan restoran yang berada di kawasan pasar maupun kawasan Sipin.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, Koordinator Komisi II DPRD Kota Jambi, MA Fauzi mengatakan DPRD mendukung langkah yang dilakukan KPK. Dia berharap Langkah yang diambil KPK tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

"Kita dukung langkah yang dilakukan KPK, nanti juga akan kita tindaklanjuti melalui komisi II," tuturnya seperti dilansir Jambi-Independent. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota jambi, penunggak pajak, penagihan, KPK, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya