Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Sederhanakan Pendaftaran PKP Toko Retail VAT Refund

A+
A-
4
A+
A-
4
Dirjen Pajak Sederhanakan Pendaftaran PKP Toko Retail VAT Refund

Ilustrasi logo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyederhanakan mekanisme pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for tourist.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban PKP Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Turis Asing.

“Untuk meningkatkan peran serta PKP toko retail dan meningkatkan pelayanan dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing, perlu dilakukan penyesuaian,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Selasa (15/10/2019).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Adapun berdasarkan beleid yang baru, PKP toko retail yang ingin berpartisipasi hanya perlu mendaftarkan diri secara elektronik melalui aplikasi VAT Refund for Tourist pada laman Ditjen Pajak (DJP).

Setelah melakukan pendaftaran, DJP akan menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP toko retail yang dapat dicetak melalui aplikasi yang sama. Hal ini jauh berbeda bila dibandingkan dengan tata cara pendaftaran berdasarkan beleid terdahulu.

Sebelumnya, untuk mendaftarkan diri, PKP toko retail diharuskan mengajukan permohonan surat keputusan penunjukan dan PIN. Setelah permohonan diajukan PKP toko retail diharuskan menunggu paling lama 10 hari kerja guna mendapat keputusan maupun penolakan.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Kemudian, setelah PIN dan surat keputusan itu terbit, kantor pelayanan pajak (KPP) harus mengirimkannya melalui pos maupun jasa ekspedisi kepada PKP toko retail. Selain itu, KPP harus memasukkan nomor bukti pengiriman melalui aplikasi.

Selanjutnya, PKP toko retail yang telah menerima PIN harus segera melakukan aktivasi. Pasalnya, masa berlaku PIN yang diberikan hanya 30 hari dan jika melewati batas waktu yang ditentukan maka PIN tersebut tidak berlaku.

Adapun beleid baru yang diteken pada 25 September 2019 tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2019. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Perdirjen No. PER-28/PJ/2013 yang sebelumnya berlaku. (kaw)

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : VAT refund, turis, pariwisata, UMKM, pengembalian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Layanan WA Bot UMKM yang Disediakan Ditjen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya