Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diskon Angsuran PPh 25 Ditambah, Sistem Pelaporan Tak Berubah

A+
A-
4
A+
A-
4
Diskon Angsuran PPh 25 Ditambah, Sistem Pelaporan Tak Berubah

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan tidak ada perubahan dalam sistem elektronik DJP online pasca kebijakan insentif di revisi melalui PMK No.110/2020

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan untuk pembaruan insentif pajak terutama pada penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% tidak ada perubahan atau modifikasi dalam sistem DJP online.

"Tidak ada perubahan. Jadi sistem tetap sama [antara diskon 30% dan 50%]," katanya kepada wartawan di Jakarta Senin (24/8/2020).

Baca Juga: FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Iwan menuturkan penambahan diskon tidak berimplikasi pada infastruktur DJP Online, terutama untuk pelaporan realisasi insentif dari wajib pajak. Menurutnya perubahan besar sudah dilakukan pada bulan lalu.

Pada Juli 2020, perombakan besar dilakukan untuk mengakomodasi perubahan pelaporan realisasi insentif pajak untuk pelaku usaha terdampak Covid-19 dalam PMK No.86/2020.

Perubahan mekanise pelaporan menjadi setiap bulan yang disebut Iwan membutuhkan banyak perubahan dan modifikasi dalam sistem DJP online. "Perubahan besar hanya yang dulu [pelaporan insentif] triwulanan sekarang jadi bulanan," paparnya.

Baca Juga: Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu dengan XBRL

Sebagai informasi, Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dan perusahaan di kawasan berikat. Hal ini tidak berubah dari ketentuan dalam beleid sebelumnya, PMK 86/2020.

Dalam Pasal 14 PMK 110/2020 dinyatakan wajib pajak yang sudah mengajukan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan PMK 110/2020.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Bagi wajib pajak lainnya, diskon angsuran berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan diskon berlaku sampai masa pajak Desember 2020. (Bsi)

Baca Juga: Sektor Penerima Insentif Pajak Bakal Dikurangi, Sebelumnya Berapa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sistem pelaporan, diskon angsuran PPh 25, PMK 110/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 12:19 WIB
PMK 110/2020

Baru! Insentif Pajak Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 12:01 WIB
PMK 110/2020

PMK Baru Terbit! Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah Jadi 50%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya