Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

A+
A-
7
A+
A-
7
FRSW Bakal Diterapkan secara Penuh pada 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menerapkan sistem pelaporan keuangan satu pintu atau financial reporting single window (FRSW) secara penuh pada 2025.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyatakan FRSW dikembangkan dari sistem extensible business reporting language (XBRL) saat ini, yaitu standardisasi informasi laporan keuangan (SILK) Ditjen Pajak (DJP) dan IDXNet Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Dengan mengembangkan 2 sistem itu, pemerintah dapat menghemat anggaran dan mempercepat proses pengembangan platform ini [FRSW]," tulis PPPK, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Saat ini, XBRL sudah menjadi standar internasional dan telah digunakan oleh lebih dari 50 negara. Dengan XBRL, istilah dalam pelaporan keuangan dapat didefinisikan secara otoritatif. Informasi laporan keuangan pun dapat dengan mudah ditransfer antar-organisasi.

Keunggulan dari XBRL antara lain formatnya sudah baku, validasinya dapat dilakukan secara otomatis, memberikan kemudahan dalam publikasi laporan, dan mendukung pengembangan inteligensi bisnis.

Kehadiran FRSW yang mengadopsi XBRL ini bakal meningkatkan kualitas ekosistem pelaporan keuangan dan transparansi laporan keuangan di Indonesia sehingga kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem keuangan juga meningkat.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dengan konsep single source of truth, FRSW ditargetkan menjadi pangkalan data laporan keuangan nasional yang bisa diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Sebagai informasi, pengembangan FRSW merupakan tindak lanjut dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam pasal 271, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan.

Dalam rangka mendukung kewajiban penyampaian laporan keuangan tersebut, pemerintah dapat membentuk atau menunjuk platform bersama laporan keuangan. Platform inilah yang diberi nama FRSW. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, PPPK, sistem pelaporan keuangan satu pintu, FRSW, DJP, bursa efek indonesia, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?